Jokowi Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu Hari Ini

Jokowi Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu Hari Ini

FYP Media.ID – Selasa, 20 Mei 2025 – Pada hari Selasa, 20 Mei 2025, mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang telah berlangsung sejak Desember 2024.

Laporan dugaan ijazah palsu terhadap Jokowi pertama kali diajukan oleh TPUA pada Desember 2024. Laporan tersebut menuduh bahwa ijazah yang dimiliki oleh Jokowi, baik dari jenjang SMA maupun perguruan tinggi, tidak sah. Sebagai tanggapan atas laporan tersebut, Bareskrim Polri memulai penyelidikan dengan memeriksa berbagai pihak terkait

Selama proses penyelidikan, Bareskrim telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk staf Universitas Gadjah Mada (UGM), alumni Fakultas Kehutanan, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan pendidikan Jokowi. Selain itu, penyidik juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan, termasuk ijazah asli Jokowi yang telah diserahkan melalui kuasa hukumnya dan perwakilan keluarga.

Hari ini, sekitar pukul 09.30 WIB, Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Didampingi kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, Jokowi mengenakan pakaian formal dan langsung memasuki ruang penyidik tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Menurut keterangan resmi dari Divisi Humas Polri, pemeriksaan dilakukan dalam rangka klarifikasi atas dokumen dan data yang telah dikumpulkan penyidik sebelumnya. Pemeriksaan ini bersifat tertutup dan berlangsung hampir lima jam. Polisi menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Jokowi sebagai saksi adalah bagian dari upaya pengumpulan keterangan secara objektif untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam laporan yang diajukan TPUA.

“Bapak Joko Widodo hadir hari ini dengan sangat kooperatif. Beliau menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan terbuka, termasuk menjelaskan proses pendidikan beliau dari tingkat SMA hingga universitas,” ujar Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri.

Baca Juga : Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya, Akan Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu

Pihak kuasa hukum Jokowi telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, termasuk ijazah asli dan legalisasi dokumen dari UGM. Tidak hanya itu, sejumlah saksi dari UGM, termasuk dosen pembimbing dan staf administrasi, telah lebih dulu diperiksa dan menguatkan bahwa Jokowi adalah mahasiswa resmi yang pernah terdaftar di kampus tersebut.

Bareskrim juga telah melakukan uji forensik terhadap dokumen ijazah yang dilampirkan dalam laporan. Hasil sementara menyatakan bahwa tidak ditemukan indikasi pemalsuan dalam dokumen tersebut, meskipun pihak kepolisian belum menyimpulkan secara resmi hasil penyelidikan.

Dalam pernyataan tertulis yang dirilis oleh tim kuasa hukum, Jokowi menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak akan menghalangi jalannya penyelidikan. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah tidak berdasar dan bernuansa fitnah politik.

“Selama menjabat sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden dua periode, semua dokumen pendidikan saya telah diverifikasi oleh berbagai lembaga negara. Saya yakin kebenaran akan terbukti,” kata Jokowi melalui kuasa hukumnya.

Yakup Hasibuan juga menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan balik beberapa pihak yang menyebarkan fitnah mengenai ijazah Jokowi. Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan pasal pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Baca Juga : Mahfud MD: Keputusan Jokowi Sebagai Presiden Tetap Sah, Meski Ijazahnya Terbukti Palsu

Isu dugaan ijazah palsu ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan menjadi bahan debat publik. Banyak pihak yang menganggap tuduhan ini sebagai bagian dari upaya politisasi terhadap sosok Jokowi, yang meskipun telah lengser dari kursi presiden, masih memiliki pengaruh kuat di dunia politik Indonesia.

Beberapa akademisi dan pengamat hukum menyayangkan bahwa isu personal seperti ini dibawa ke ranah hukum tanpa dasar bukti yang kuat. Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Prof. Maria Soeprapto, mengatakan bahwa sistem seleksi administrasi pejabat publik di Indonesia sudah sangat ketat dan tidak mungkin seseorang dengan ijazah palsu dapat lolos hingga menjadi presiden dua periode.

“Kalau ini hanya isu yang sengaja dimainkan untuk membentuk opini publik negatif terhadap tokoh tertentu, maka kita patut prihatin. Sebab ini bisa menjadi preseden buruk dalam demokrasi,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Jokowi hari ini merupakan bagian penting dari proses hukum yang harus dihormati. Meski tuduhan yang dilayangkan tampak lemah dari segi bukti, langkah Polri untuk menindaklanjuti laporan ini menunjukkan komitmen terhadap prinsip keadilan dan objektivitas dalam penegakan hukum.

Kini publik menanti hasil akhir dari penyelidikan ini. Apakah laporan ini akan naik ke tingkat penyidikan atau justru dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana? Apa pun hasilnya, transparansi dan integritas proses hukum sangat dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga.

Di tengah dinamika politik yang terus berubah, semoga kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menyerang lawan politik, melainkan harus menjadi panglima tertinggi demi kebenaran dan keadilan.