Pemerintah Indonesia Pindahkan 5 Narapidana Kasus Bali Nine ke Australia

narapidana
Kombinasi foto anggota Bali Nine yang dipotret pada 13-15 Februari 2006 di Denpasar, Bali. Dari kiri atas ke kanan atas: Myuran Sukumaran, Scott Rush, Tach Duc Thanh Nguyen, Renae Lawrence. Kiri bawah ke kanan bawah: Si Yi Chen, Matthew Norman, Michael Czugaj, Martin Stephen, Andrew Chan.(AFP/JEWEL SAMAD)/Kompascom

FYPMedia.ID  – Pemerintah Indonesia telah memindahkan lima narapidana dari kasus Bali Nine kembali ke Australia pada Minggu, 15 Desember 2024. Kelima narapidana yang dipindahkan adalah Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. 

Mereka dipindahkan dengan status tetap sebagai narapidana dan telah menjalani hukuman penjara hampir 20 tahun di Indonesia atas kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin pada 2005.

Penandatanganan pengaturan praktis antara Indonesia dan Australia dilakukan secara virtual pada Kamis, 12 Desember 2024. Menteri Koordinator Bidang HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kelima terpidana tersebut tidak diberikan pengampunan dan akan tetap berstatus sebagai narapidana.

Baca juga: 5 Alasan Mengapa Yusril Ihza Mahendra Sebut Pengguna Narkoba Harus Direhabilitasi dalam KUHP Baru

“Mereka dicekal masuk Indonesia seumur hidup,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Proses pemindahan dimulai dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan penerbangan ke Darwin yang berlangsung pada pukul 10.35 WITA. Pemerintah Australia menyambut kepulangan mereka, dengan Perdana Menteri Anthony Albanese menyatakan bahwa kelima terpidana memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi di Australia setelah menjalani masa hukuman di Indonesia.

Perjanjian ini juga mencakup komitmen Australia untuk menghormati kedaulatan Indonesia, serta kewajiban untuk melaporkan status dan perlakuan terhadap narapidana pasca-pemindahan. Dalam kesepakatan ini, Indonesia memastikan agar para napi tetap dalam status terpidana dan tidak diberikan pengampunan dalam bentuk apa pun. 

Bali Nine merupakan kelompok sembilan warga Australia yang terlibat dalam sindikat narkoba dan mendapat sorotan internasional, terutama setelah dua anggota mereka dieksekusi mati pada 2015.

Baca juga: 4.000 Anggota TNI Terlibat Judi Online, Panglima TNI Beri Sanksi Disiplin Hingga Pidana

Di luar kelima orang yang dipindahkan, ada beberapa anggota Bali Nine yang tidak lagi hidup. Tan Duc Thanh Nguyen, yang dihukum seumur hidup, meninggal dunia di penjara pada 2018 akibat kanker. Sementara itu, Renae Lawrence, yang awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, telah bebas pada 2018 setelah menerima beberapa remisi. 

Proses pemindahan ini menandakan langkah maju dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia, yang sebelumnya sempat mengalami ketegangan setelah eksekusi mati terhadap dua pemimpin Bali Nine pada 2015.

Meskipun ada perbedaan pandangan mengenai hukuman mati, kedua negara sepakat untuk menghormati hukum masing-masing dan melakukan pemindahan narapidana dengan tetap mengutamakan kedaulatan masing-masing negara.