Imigrasi Jakut Deportasi 4 WNA China: Terapis hingga Pemandu Lagu Terlibat

imigrasi

FYPMedia.IDImigrasi Jakarta Utara (Jakut) menjadi sorotan setelah mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja secara ilegal atau tanpa izin. 

WNA tersebut berprofesi sebagai terapis hingga pemandu lagu di tempat pijat dan spa di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Baca Juga: 10 Cara Mengatur Keuangan di Usia Muda Agar Tidak Boros

Mengutip laporan dari Detiknews.com, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Widya Anusa Brata mengatakan bahwa WNA yang berinisial XH, WW, WCX, dan ZY merupakan orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA).

Keempat WNA ini terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena telah melanggar aturan mengenai izin tinggal yang dimilikinya. Kemudian petugas imigrasi menangkap empat WNA tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga: Kenali Virus HMPV: Gejala, Cara Cegah, dan Kelompok Rentan Terinfeksi

Deportasi ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan bahwa hanya WNA yang memiliki izin yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang boleh tinggal dan bekerja di Indonesia.

Hal ini juga bagian dari komitmen pemerintah Indonesia untuk menjaga stabilitas ekonomi, sosial, dan budaya, serta untuk memastikan bahwa tenaga kerja asing tidak mengganggu lapangan pekerjaan bagi warga negara Indonesia.

Penyalahgunaan izin tinggal bagi WNA di Indonesia, terutama yang terkait dengan pekerjaan ilegal menjadi masalah yang cukup serius. Banyak WNA yang datang dengan visa turis atau visa bisnis, tetapi kemudian bekerja di sektor informal atau pekerjaan yang seharusnya membutuhkan izin khusus.

Di antara pekerjaan yang ditemukan adalah sebagai pemandu lagu, yang banyak ditemukan di tempat-tempat hiburan malam, serta profesi terapis yang beroperasi secara ilegal.