100% DEVISA HASIL EKSPOR WAJIB DI DALAM NEGERI!Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam Wajib Disimpan Selama 12 Bulan Di Indonesia

100% DEVISA HASIL EKSPOR WAJIB DI DALAM NEGERI!Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam Wajib Disimpan Selama 12 Bulan Di Indonesia
100% DEVISA HASIL EKSPOR WAJIB DI DALAM NEGERI!Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam Wajib Disimpan Selama 12 Bulan Di Indonesia

Pemerintah Indonesia kembali membuat gebrakan besar! Mulai 1 Maret 2025, semua eksportir sumber daya alam (SDA) diwajibkan menempatkan 100% devisa hasil ekspor (DHE) mereka dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang menggantikan aturan sebelumnya di PP Nomor 36 Tahun 2023. Jika sebelumnya eksportir hanya diwajibkan menyimpan sebagian DHE selama tiga bulan, kini angka dan durasinya diperpanjang menjadi 100% selama setahun penuh.

FYP Media.id – Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas rupiah, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan kebijakan ini, cadangan devisa Indonesia diperkirakan bisa melonjak hingga 80 miliar dolar Amerika pada 2025, bahkan bisa menembus angka 100 miliar dolar jika kebijakan berjalan optimal. Lantas, siapa saja yang terkena dampaknya? Bagaimana kebijakan ini akan mempengaruhi industri ekspor, perbankan, dan perekonomian nasional? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!

 

Siapa yang Wajib Menempatkan DHE di Dalam Negeri?

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2025, kebijakan ini berlaku bagi eksportir di sektor berikut:

Pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi)

Perkebunan

Kehutanan

Perikanan

Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada aturan lama di PP Nomor 36 Tahun 2023, yang mewajibkan penempatan DHE hanya dalam periode tertentu. Dengan kebijakan baru ini, setiap eksportir di sektor-sektor tersebut harus menyimpan seluruh devisa ekspornya dalam rekening khusus di bank nasional selama 12 bulan. Namun, apakah kebijakan ini membuat eksportir kehilangan kendali atas dana mereka? Jawabannya: tidak! Pemerintah memberikan fleksibilitas dalam penggunaan DHE.

Eksportir Tetap Bisa Gunakan DHE, Asalkan Sesuai Aturan!

Meskipun ada kewajiban penempatan DHE di dalam negeri, pemerintah tetap memberikan ruang bagi eksportir untuk menggunakan dana tersebut dalam beberapa hal. Berikut adalah ketentuan penggunaan DHE yang diperbolehkan:

Penukaran ke rupiah untuk operasional bisnis di bank yang sama

🔹 Pembayaran pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lain dalam valuta asing

🔹 Pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing

🔹 Pembelian barang dan jasa yang tidak tersedia di dalam negeri dengan valuta asing

🔹 Pelunasan pinjaman luar negeri untuk pengadaan barang modal dalam valuta asing

Dengan fleksibilitas ini, eksportir tetap bisa menjalankan operasional bisnis mereka tanpa hambatan, sekaligus membantu menjaga kestabilan sistem keuangan nasional.

 

Kenapa Pemerintah Mewajibkan 100% DHE Masuk ke Sistem Keuangan Nasional?

Pemerintah memiliki beberapa alasan strategis mengapa kebijakan ini diterapkan. Berikut adalah tiga alasan utama yang menjadi pertimbangan pemerintah:

1. Meningkatkan Cadangan Devisa Secara Signifikan

Dengan penempatan 100% DHE di dalam negeri selama 12 bulan, cadangan devisa Indonesia bisa meningkat drastis. Pemerintah memperkirakan tambahan 80 miliar dolar AS pada 2025, dan angka ini bisa melonjak melebihi 100 miliar dolar AS jika kebijakan berjalan penuh dalam satu tahun. Cadangan devisa yang tinggi menjadi benteng pertahanan ekonomi nasional, terutama dalam menghadapi tekanan eksternal seperti gejolak nilai tukar dan ketidakstabilan ekonomi global.

2. Menstabilkan Rupiah dan Likuiditas Valas di Perbankan

Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Dengan semakin banyaknya DHE yang mengalir ke dalam negeri, pasokan valuta asing akan meningkat, sehingga menjaga stabilitas rupiah dan memperkuat ekonomi nasional. Selain itu, bank-bank nasional akan mendapatkan tambahan likuiditas, yang bisa digunakan untuk meningkatkan penyaluran kredit dan investasi produktif.

3. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Dengan DHE tetap berada di dalam negeri, pemerintah bisa mengoptimalkan sumber daya keuangan untuk pertumbuhan ekonomi. Dana tersebut bisa digunakan untuk investasi, infrastruktur, dan penguatan sektor riil, sehingga menciptakan lapangan kerja dan mendorong perekonomian yang lebih stabil.

BACA JUGA : Belaku Mulai 1 Maret 2025, Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam Wajib Disimpan Selama 12 Bulan di Indonesia

Dampak Kebijakan: Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Harus Beradaptasi?

Kebijakan ini tentu membawa dampak bagi berbagai pihak.

Pihak yang Diuntungkan

Pemerintah dan Bank Indonesia → Cadangan devisa meningkat, stabilitas rupiah terjaga.

Industri Perbankan Nasional → Likuiditas valas meningkat, penyaluran kredit bertambah.

Ekonomi Nasional → Pertumbuhan lebih stabil dengan tambahan dana investasi.

Pihak yang Harus Beradaptasi

Eksportir SDA → Harus menyesuaikan strategi keuangan dan manajemen arus kas mereka.

Investor Asing → Harus memperhitungkan dampak kebijakan ini terhadap pergerakan modal.

Namun, meskipun ada tantangan bagi eksportir, fleksibilitas dalam penggunaan DHE diharapkan bisa membantu mereka tetap menjalankan bisnis tanpa gangguan.

 

OJK dan Perbankan Siap Kawal Kebijakan Ini!

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan efektif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi penerapannya di sektor perbankan. OJK akan bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk memastikan kepatuhan eksportir serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Pihak perbankan nasional juga menyambut baik kebijakan ini. Dengan tambahan likuiditas dari DHE, bank bisa lebih fleksibel dalam memberikan kredit bagi sektor riil, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lebih lanjut.

 

Kesimpulan: Kebijakan Ini untuk Kesejahteraan Ekonomi Nasional!

Dengan diterapkannya PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat:

Meningkatkan cadangan devisa hingga lebih dari 100 miliar dolar AS

Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah

Memperkuat perbankan nasional dengan tambahan likuiditas

Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan

 

Meskipun ada tantangan dalam implementasi, fleksibilitas penggunaan DHE tetap memberikan ruang bagi eksportir untuk menjalankan bisnis mereka dengan lancar.

Bagaimana menurut kalian? Apakah kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia? Tulis pendapat kalian di kolom komentar! Jangan lupa share berita ini agar semua orang tahu kebijak

an terbaru pemerintah tentang devisa hasil ekspor!