Hasil Resmi KPU untuk Pemilu 2024-2029 : Ini 2 Partai dengan Perolehan Kursi Terbanyak!

KPU

 

FYPMEDIA.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah secara resmi menetapkan hasil perolehan suara dan alokasi kursi partai politik untuk DPR RI periode 2024-2029, berdasarkan hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024. Idham Holik, salah satu komisioner KPU RI, menjelaskan bahwa konversi suara menjadi jumlah kursi di parlemen dilakukan dengan menggunakan metode sainte lague, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 415 Undang-Undang Pemilu.

 

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 415 UU Pemilu, metode yang digunakan untuk mengonversi suara menjadi kursi adalah metode sainte lague,” kata Idham dalam rapat pleno yang berlangsung pada Minggu (25/8/2024).

 

Setelah melakukan penghitungan suara, KPU RI menetapkan alokasi kursi untuk masing-masing partai politik yang berpartisipasi dalam Pileg DPR RI 2024. Berikut adalah rincian jumlah kursi yang diperoleh partai-partai politik, diurutkan berdasarkan perolehan kursi terbanyak.

 

Daftar Penetapa Kursi oleh KPU

PDI-P : 25.384.673 suara, dengan total 110 kursi.

Golkar : 23.208.488 suara, dengan total 102 kursi.

Gerindra : 20.071.345 suara, dengan total 86 kursi.

Nasdem : 14.660.328 suara, dengan total 69 kursi.

PKB : 16.115.358 suara, dengan total 68 kursi.

PKS : 12.781.241 suara, dengan total 53 kursi.

PAN : 10.984.639 suara, dengan total 48 kursi.

Demokrat : 11.283.053 suara, dengan total 44 kursi.

PPP : 5.878.708 suara, dengan total 0 kursi.

PSI : 4.260.108 suara, dengan total 0 kursi.

Perindo : 1.955.131 suara, dengan total 0 kursi.

Gelora : 1.282.000 suara, dengan total 0 kursi.

Hanura : 1.094.639 suara, dengan total 0 kursi.

Partai Buruh : 972.898 suara, dengan total 0 kursi.

Partai Ummat : 642.550 suara, dengan total 0 kursi.

PBB : 484.487 suara, dengan total 0 kursi.

Partai Garuda : 406.884 suara, dengan total 0 kursi.

PKN : 326.803 suara, dengan total 0 kursi.

 

Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, menyatakan bahwa hasil tersebut telah dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1205 Tahun 2024, yang mengesahkan perolehan kursi partai politik peserta Pileg DPR RI 2024. “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar Afifuddin.