FYPMedia.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengumumkan rencana kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan elektrik pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi prevalensi merokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, serta meningkatkan pendapatan negara melalui cukai.
Langkah ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengendalikan konsumsi produk tembakau sekaligus mendukung program kesehatan masyarakat. Kenaikan HJE rokok bertujuan untuk membatasi aksesibilitas terhadap produk tembakau.
Dengan harga yang lebih tinggi, diharapkan jumlah perokok aktif, terutama di kalangan anak muda, dapat berkurang secara signifikan. Pemerintah melihat bahwa harga merupakan faktor penting dalam pengendalian konsumsi, mengingat mayoritas konsumen rokok berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Menurut data dari Kementerian Kesehatan, prevalensi merokok di Indonesia mencapai 28,96% dari total populasi, dengan angka yang mengkhawatirkan pada anak-anak usia 10 hingga 18 tahun. Kenaikan harga ini diharapkan mampu menekan angka tersebut, sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029.
Tidak hanya rokok konvensional, produk rokok elektrik seperti vape juga termasuk dalam kebijakan ini. Rokok elektrik mengalami pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama di kalangan anak muda yang menganggapnya sebagai alternatif yang lebih modern. Namun, pemerintah menilai bahwa potensi risiko kesehatan dari vape tetap ada, sehingga pengendalian harga juga diterapkan pada produk ini.
Baca Juga: Amerika Serikat dan Jepang Berencana Investasi Teknologi Nuklir di Indonesia
Kebijakan ini mencakup semua kategori rokok, termasuk sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT). Masing-masing kategori akan mengalami penyesuaian HJE yang bervariasi sesuai dengan tarif cukai dan struktur pasar.
Selain untuk tujuan kesehatan, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan cukai. Produk tembakau merupakan salah satu penyumbang utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2023, cukai hasil tembakau (CHT) memberikan kontribusi lebih dari 10% terhadap total pendapatan negara. Dengan kenaikan HJE, diharapkan penerimaan cukai dapat meningkat secara signifikan pada tahun 2025.
Namun, pemerintah juga mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap industri tembakau nasional. Sebagai sektor yang mempekerjakan jutaan tenaga kerja, kenaikan HJE berpotensi memengaruhi daya saing produsen lokal. Oleh karena itu, kebijakan ini dirancang agar tetap mendukung keberlanjutan industri tanpa mengabaikan tujuan kesehatan.
Kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Salah satu masalah utama adalah potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal. Dengan harga rokok legal yang lebih tinggi, pasar rokok ilegal dapat berkembang karena menawarkan harga yang lebih murah. Hal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat karena produk ilegal sering kali tidak memenuhi standar kualitas.
Pemerintah melalui Bea Cukai berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Upaya ini mencakup patroli rutin, penggunaan teknologi pemantauan, serta penegakan hukum yang lebih tegas.
Selain itu, kenaikan HJE juga menghadapi resistensi dari sebagian masyarakat, khususnya kelompok perokok aktif yang menganggap harga tinggi sebagai beban ekonomi. Sosialisasi yang efektif diperlukan untuk menjelaskan manfaat jangka panjang dari kebijakan ini, baik dari segi kesehatan maupun kontribusinya terhadap pembangunan nasional.
Dalam jangka panjang, kenaikan HJE diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan. Dari sisi kesehatan, pengurangan jumlah perokok akan menurunkan prevalensi penyakit terkait tembakau, seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan. Dampak ini tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga mengurangi beban sistem kesehatan nasional.
Dari sisi ekonomi, peningkatan penerimaan cukai dapat digunakan untuk mendanai program-program pembangunan, termasuk di sektor pendidikan dan kesehatan. Pemerintah juga dapat memanfaatkan dana ini untuk mendukung program pemberdayaan petani tembakau, sehingga mereka dapat beralih ke komoditas lain yang lebih berkelanjutan.
Baca Juga: Indonesia Kejar Investasi Rp13.528 Triliun untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%
Kenaikan harga jual eceran rokok pada 2025 adalah langkah strategis pemerintah dalam mencapai keseimbangan antara pengendalian konsumsi tembakau dan peningkatan penerimaan negara. Meski menghadapi tantangan, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat. Dengan pendekatan yang tepat, kebijakan ini dapat menjadi katalis bagi terciptanya masyarakat yang lebih sehat dan perekonomian yang lebih kuat.