FYPMedia. ID – Kasus pembunuhan yang menggemparkan kembali terjadi di Jakarta. Seorang pria bernama Febri Arifin (31), yang dikenal dengan berbagai alias seperti Ari, Kakang, Jamet, Bebep, dan Krismartoyo, ditangkap oleh kepolisian atas dugaan pembunuhan terhadap Tjong Sioe Lan alias Enci (59) dan anaknya, Eka Serlawati (35). Kejadian tragis ini terjadi di sebuah rumah di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Polisi mengungkap bahwa Febri diduga sebagai dukun palsu yang melakukan aksi kejahatan dengan berpura-pura memiliki kemampuan supranatural. Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Febri dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangannya dalam kondisi diborgol. Pria tersebut tampak terus menundukkan kepala dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Kasus Pembunuhan yang Menggemparkan
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai penemuan dua jasad korban di rumah mereka di Tambora. Penyelidikan cepat dilakukan, dan berdasarkan bukti yang ditemukan di lokasi kejadian serta keterangan saksi, polisi akhirnya mengarah pada Febri sebagai tersangka utama.
Menurut sumber kepolisian, Febri telah lama menjalankan praktik perdukunan palsu untuk menipu korban dengan berbagai modus. Ia dikenal oleh beberapa orang sebagai seseorang yang menawarkan jasa spiritual, namun sebenarnya hanya mencari kesempatan untuk mengambil keuntungan dari para korban yang mempercayainya.
Dari hasil penyelidikan awal, dugaan kuat menyatakan bahwa pembunuhan ini dilakukan dengan motif ekonomi. Febri diduga ingin menguasai harta benda korban setelah mereka tertipu dengan janji-janji palsu yang ia buat. Namun, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik aksi keji ini.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan Febri dilakukan oleh tim kepolisian setelah mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah padanya. Dalam operasi ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk benda-benda yang sering digunakan Febri dalam praktik perdukunannya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol [Nama Kapolres], menyatakan bahwa Febri sudah menjadi target penyelidikan sejak beberapa waktu lalu. “Kami menemukan indikasi kuat bahwa tersangka memiliki niat jahat yang sudah direncanakan sebelumnya. Dia menggunakan modus sebagai dukun untuk mendekati korban sebelum akhirnya melakukan tindak kejahatan,” ujar Kapolres.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa Febri memiliki beberapa identitas alias yang ia gunakan dalam menjalankan aksinya. Hal ini diduga dilakukan untuk menghindari pelacakan dan menciptakan berbagai persona agar korban tidak mudah mencurigainya.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Febri kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan jika terbukti mengambil barang milik korban.
Kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan adil. Pihak keluarga korban yang masih dalam kondisi berduka berharap agar pelaku bisa mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Masyarakat Diimbau Waspada terhadap Dukun Palsu
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik perdukunan yang menawarkan solusi instan terhadap berbagai masalah kehidupan. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada seseorang yang mengaku memiliki kekuatan supranatural, terutama jika mereka meminta uang atau barang berharga sebagai bagian dari ritual.
Ketua RT setempat, mengungkapkan bahwa warga sekitar sangat terkejut dengan kasus ini. “Kami tidak menyangka ada kejadian seperti ini di lingkungan kami. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua agar lebih berhati-hati,” ujarnya.
Beberapa warga mengaku pernah melihat Febri di sekitar lokasi kejadian, namun tidak menyangka bahwa ia adalah pelaku kejahatan. “Dia sering kelihatan di sekitar sini, tapi tidak ada yang mengira dia bisa melakukan tindakan sekeji ini,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Tambora oleh seorang dukun palsu ini menjadi bukti bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja dan dengan modus yang beragam. Kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain yang terjerat dalam praktik kejahatan Febri.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus-modus penipuan yang berkedok spiritual atau perdukunan. Jika menemukan hal mencurigakan, warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib agar kejadian serupa tidak terulang.