Dalam Sepekan, Kejati Sumut Vonis Mati 16 Terdakwa Narkotika

Dalam Sepekan, Kejati Sumut Vonis Mati 16 Terdakwa Narkotika

FYPMedia.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sepekan ini, setidaknya telah melakukan vonis hukuman mati kepada 16 terdakwa kasus narkotika. Total 16 terdakwa tersebut berasal dari berbagai Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Sumatera Utara, diantaranya 9 terdakwa dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, 4 terdakwa dari Kejaksaan Negeri Langkat, dan 3 terdakwa dari Kejaksaan Negeri Asahan.

Menurut keterangan Kasi Penkum Sumatera Utara Yos A Tarigan, mengungkap pidana mati merupakan hukuman pidana paling berat dalam hukum Indonesia. Tindakan hukuman mati diberikan kepada pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan berat dan menyangkut jiwa atau nyama manusia. Lebih lanjut, ia pun menyampaikan hukum positif Indonesia yaitu Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 sudah mengatur tentang kejahatan narkotika dimana sanksi beratnya yaitu hukuman mati.

Putusan vonis yang telah dijatuhkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejari Sumut) memberikan pesan kepada banyak orang, terkhusus di wilayah Sumatera Utara bahwa peredaran narkoba dan tindak pidana yang diakibatkan oleh narkotika sudah memprihatinkan. Hukuman yang diberikan pun kepada pihak – pihak yang terlibat dalam kejahatan ini tidak main – main. Mulai dari hukuman kurungan penjara hingga hukuman mati. Bergantung jenis kesalahan dan pasal yang dikenakan kepada pelaku.

Perlu diingat, Indonesia terakhir kali melaksanakan eksekusi mati pada tahun 2016. Terpidana mati yang dieksekusi saat itu adalah Freddy Budiman. Salah satu terpidana mati dalam kasus narkoba. Hingga saat ini, pemerintah belum ada melakukan eksekusi mati kembali kepada para tahanan yang telah divonis mati oleh pengadilan. Sementara itu, terdapat 247 orang terpidana mati yang menunggu dieksekusi oleh tim regu penembak.

Proses pelaksanaan hukuman mati juga tidak serta merta dilaksanakan ketika divonis. Para tahanan yang sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan dapat mengajukan beberapa kali banding guna meringankan hukuman mereka. Namun, jika upaya tersebut gagal, maka tahanan akan tetap divonis hukuman mati. Sebelum dieksekusi oleh regu penembak, para tahanan dimasukkan ke dalam sel dan diberikan kesempatan untuk bertobat atau memperbaiki diri. Setelah waktu eksekusi semakin dekat, maka para tahanan dipindahkan ke sel khusus. Selain itu, diberikan beberapa permintaan terakhir bagi tahanan sebelum meninggal dunia.

(riz/riy)

 

Leave a Reply