FYPMedia.ID – Insiden tragis terjadi di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), ketika seorang siswi SMP berusia 13 tahun, berinisial M, menjadi korban penyiraman air keras oleh seorang pria berinisial CA (49). Aksi keji ini dipicu oleh sakit hati pelaku setelah cintanya ditolak oleh korban.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024, saat korban hendak berangkat ke sekolah. CA, yang merupakan pria berusia 49 tahun dan masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, nekat melakukan aksinya. Pelaku diketahui menyiapkan air keras dari campuran soda api dan air panas yang disimpannya dalam wadah kaleng cat.
CA mendekati korban dengan mengenakan pakaian tertutup, kerudung abu-abu, jaket putih, celana training merah, masker, kacamata, dan helm merah—sebelum menyiramkan air keras ke wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius, terutama pada wajahnya. Kedua mata korban hingga saat ini masih belum bisa dibuka akibat terkena cairan berbahaya tersebut.
Baca juga: Pelatihan integrated farming berbasis zero waste KKN MBKM Universitas Mataram
Motif Penyiraman: Sakit Hati Cinta Ditolak
Kasus ini terungkap setelah pelaku ditangkap oleh personel Polres Lembata di RSUD Lewoleba, tempat korban dirawat intensif. CA awalnya berusaha mengelak saat diinterogasi, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah polisi menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan. Motif pelaku diduga sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban yang cuek dan mengabaikan perasaan pelaku.
Pelaku Pernah Mencabuli Korban
Fakta lain yang mengejutkan adalah pengakuan korban yang menyebutkan bahwa pelaku pernah mencabulinya pada Agustus 2024 di rumah orangtua korban. Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare, membenarkan hal ini dan menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut, termasuk orangtua korban.
Kondisi Korban dan Tuntutan Keluarga
Orangtua korban, DJW, mengungkapkan bahwa saat ini putrinya dirawat intensif di ruang ICU RSUD Lewoleba dan direncanakan akan dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas lebih lengkap. DJW juga mendesak pihak berwenang agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.
Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengatakan bahwa pelaku telah diamankan tanpa perlawanan dan dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.