Breaking News! Bromo Kembali Dibuka

Breaking News! Bromo Kembali Dibuka
Foto: PosJateng.id

FYPMedia.id – Insiden kebakaran yang menimpa Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru pada beberapa waktu lalu akhirnya berhasil dipadamkan pada hari Jumat (15/09/2023) secara keseluruhan. Akibat dari insiden ini, luas lahan dan hutan yang terbakar mencapai lebih dari 500 hektare (ha).

Dengan cuaca yang mendung dan sempat gerimis, keberhasilan ini juga dapat dicapai dengan adanya metode pendinginan melalui udara yakni menggunakan helikopter untuk dilakukan water bombing atau penyemprotan air secara besar-besaran dan massif. Tidak hanya itu, tentunya pemadaman melalui jalur darat juga dikerahkan.

Atas inisiden kebakaran ini, pihak pengelola kawasan wisata terpaksa harus menutup 2 pintu masuk utama secara total sejak tanggal 6 September lalu.

Tak disangka, dengan kondisi yang terus berangsur membaik Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru akhirnya akan kembali dibuka per hari Selasa (19/9/2023). Hal ini disampaikan dalam pengumuman resmi melalui surat dengan nomor PG.10/T.8/BIDTEK/KSA/9/2023.

Calon pengunjung yang ingin datang diwajibkan untuk membeli tiket masuk secara online karena tidak tersedia pembelian secara offline atau on the spot. Untuk masuk ke kawasan wisata Bromo bisa melalui pintu masuk Coban Trisula Kabupaten Malang, Wonokitri Kabupaten Pasuruan, Cemorolawang Kabupaten Probolinggo, dan Senduro Kabupaten Lumajang.

Dalam keterangan surat pengumuman tersebut juga diinformasikan bahwa pengunjung yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal 7-18 September lalu tetapi harus tertunda karena insiden ini, bisa mengajuka penjadwalan ulang (reschedule) melalui link bit.ly/reschedulebromo092023.

Selain kawasan Bromo, Ranu Regolo dan Ranu Darungan juga sudah dibuka. Akan tetapi berbeda dengan kawasan Gunung Bromo, untuk kedua ranu ini pembelian tiketnya secara langsung ditempat pintu masuk, tidak melalui online.

Seluruh pengunjung dan pelaku jasa wisata juga dihimbau untuk tetap mematuhi prosedur masuk, peraturan, dan larangan yang berlaku. Dilarang keras membawa peralatan yang bisa menimbulkan kebakaran hutan seperti api unggun, perapian, kembang api, petasan, dan flare. Mengingat kondisi saat ini yang masih waspada serta untuk mencegah insiden yang berulang.

(Rin)