Benarkah BPJS Kesehatan Batasi Rawat Inap Hanya 3 Hari?

BPJS Kesehatan

FYPMedia.ID – Isu pembatasan durasi rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan kembali mencuat. Beberapa hari terakhir, viral di media sosial, terutama TikTok, klaim bahwa pasien BPJS Kesehatan hanya bisa dirawat inap selama maksimal tiga hari, terlepas dari kondisi medis mereka. 

Apakah Benar Durasi Rawat Inap BPJS Terbatas?

Menyikapi isu ini, BPJS Kesehatan melalui Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa tidak ada pembatasan durasi rawat inap bagi peserta JKN. 

Menurut Rizzky, setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharuskan mengikuti Janji Layanan JKN, yang menjamin bahwa tidak ada batasan berapa lama seorang pasien boleh dirawat inap. 

Baca juga: Ria Beauty: Klinik Kecantikan Ilegal yang Menawarkan Perawatan dengan Harga Hingga Rp 85 Juta

“Durasi rawat inap disesuaikan dengan kebutuhan medis pasien, sesuai dengan indikasi dari dokter yang menangani,” ujar Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/12/2024).

Janji Layanan JKN ini bertujuan untuk memastikan pelayanan medis yang optimal, bebas dari diskriminasi, dan tanpa adanya biaya tambahan bagi pasien JKN. 

“Jika pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut, rumah sakit diwajibkan untuk merawat pasien tanpa ada batasan waktu, sepanjang ada indikasi medis yang jelas,” tambahnya.

Perbedaan Pengelolaan Biaya Rawat Inap

Klaim yang beredar mengenai pembatasan durasi rawat inap ini banyak disalahpahami oleh publik, terutama terkait dengan sistem pembayaran INA-CBGs yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan. Dalam sistem ini, rumah sakit menerima pembayaran yang ditentukan berdasarkan kode diagnosa medis, bukan berdasarkan lama perawatan pasien. 

Baca juga: Pajak Penumpang Kapal Pesiar: Meksiko Siapkan Rekor Baru yang Mengejutkan, USD42 per Penumpang

Hal ini dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara biaya yang dibayar BPJS dengan kondisi pasien yang berbeda-beda, meskipun diagnosis serupa, seperti yang dicontohkan pada kasus pasien usus buntu.

BPJS Kesehatan mengakui adanya perbedaan biaya perawatan yang ditanggung untuk setiap pasien, namun tetap menekankan bahwa perawatan medis harus disesuaikan dengan kondisi medis pasien. Jika diperlukan, pasien dapat dirawat lebih lama sesuai dengan keputusan dokter yang menangani.

Laporkan Ketidaksesuaian Layanan

Rizzky juga mengimbau peserta BPJS Kesehatan yang merasa mendapatkan layanan yang tidak sesuai dengan standar atau menemukan ketidaksesuaian durasi rawat inap untuk segera melapor. Laporan dapat disampaikan melalui care center BPJS Kesehatan 165 atau melalui petugas BPJS Satu! yang tersedia di fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan, yang merupakan bagian dari program pemerintah, bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam upaya transformasi mutu layanan, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang setara, tanpa diskriminasi, dan tanpa biaya tambahan bagi peserta JKN, asalkan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami mekanisme layanan BPJS Kesehatan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar tanpa dasar yang jelas. Pastikan juga kepesertaan JKN Anda aktif untuk menghindari kendala saat mengakses fasilitas kesehatan.