FYPMedia.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal dengan nilai fantastis. Dalam operasi terbaru, 102 unit handphone dan tablet merek Apple, termasuk iPhone 16, disita di Bandara Soekarno-Hatta. Barang yang dikirim dari Batam menuju Jakarta itu memiliki nilai total Rp 714 juta dan terindikasi akan diperjualbelikan secara ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa barang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan barang bawaan pribadi dan kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN). “Yang kita cegah hari ini adalah pemasukan iPhone 16 via Batam tanpa membayar bea masuk. Barang ini dibawa oleh penumpang dan juga melalui pengiriman barang. Semuanya terindikasi untuk tujuan komersial,” ujar Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/11).
Baca juga: NASA Temukan Pangkalan Militer Rahasia Era Perang Dingin Terkubur 30 Meter di Bawah Es Greenland
iPhone 16, yang belum resmi beredar di Indonesia, menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Askolani menegaskan bahwa seluruh barang sitaan, termasuk iPhone 16, tidak akan dilelang melainkan akan dimusnahkan.
“Kita memusnahkan barang-barang ini untuk melindungi industri dalam negeri dan menjaga stabilitas ekonomi. Ini sejalan dengan peraturan yang ada, termasuk PP Nomor 46 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024,” tegas Askolani.
Peraturan tersebut mengatur bahwa barang bawaan pribadi berupa perangkat telekomunikasi seperti ponsel hanya diperbolehkan maksimal dua unit per orang per kedatangan, dan harus digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
Selain itu, iPhone 16 juga belum memenuhi syarat sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan oleh Kementerian Perindustrian, sehingga distribusinya di Indonesia dianggap ilegal.
Barang Ilegal Lain yang Disita
Selain iPhone 16, DJBC juga menyita:
- 1.562 unit kosmetik senilai Rp 152 juta, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 45,6 juta.
- 92 kg daging ilegal senilai Rp 14 juta, yang langsung diserahkan kepada Badan Karantina.
- Barang terkait satwa dan tumbuhan tanpa izin, termasuk 6 tanduk rusa, 70 tulang ikan marlin, 10 kg kayu gaharu, dan 2 gading gajah.
- 224 kg Mitragyna speciosa (kratom) senilai Rp 101 juta yang dilarang ekspor berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024.
“Semua penindakan ini adalah upaya kami untuk menekan potensi kerugian negara serta menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujar Askolani.
Baca juga: Mengapa 10 Juta Generasi Z Menganggur?
Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan bahwa penindakan terhadap barang ilegal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi perekonomian nasional. Operasi ini menunjukkan bahwa pemerintah serius menangani penyelundupan barang yang tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga berpotensi merusak pasar dalam negeri.
“Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan barang-barang ilegal tidak merusak industri dan perekonomian kita,” pungkas Askolani.