Prabowo Pangkas Anggaran Rp306,69 Triliun untuk Efisiensi APBN 2025

Prabowo Bongkar Fakta: Sindiran untuk 'Raja Kecil', 330.000 Sekolah Rusak, dan Efisiensi Anggaran Negara
sumber foto: akun instagram @prabowo

FYPMedia.IDPresiden RI Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. 

Inpres yang berlaku sejak 22 Januari 2025 ini menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp256,1 triliun dan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

Instruksi ini mencakup langkah-langkah penghematan seperti pembatasan belanja honorarium, perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial. 

“Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion,” demikian bunyi diktum keempat dalam Inpres tersebut. 

Realokasi Anggaran untuk Program Prioritas

Anggaran yang dipangkas akan dialokasikan ulang untuk mendukung program-program prioritas pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Baca juga: Pemerintah Siapkan Impor 200 Ribu Sapi Perah untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa pemangkasan ini bukan berarti pengurangan anggaran secara total, melainkan hanya pergeseran skala prioritas.

“Efisiensi hanya untuk MBG. Program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, ya kan Asta Cita ada semua di situ,” ujar Deni, Kamis (23/1/2025).

Deni menambahkan, seluruh anggaran yang diefisienkan akan tetap digunakan untuk kebutuhan tahun anggaran 2025, meskipun belum ada kepastian apakah seluruhnya akan dialokasikan dalam bentuk belanja atau sebagian masuk ke pos pembiayaan.

Tugas Kementerian dan Pemerintah Daerah dari Prabowo

Dalam Inpres tersebut, Prabowo juga meminta kementerian/lembaga di Kabinet Merah Putih untuk mengidentifikasi pos-pos anggaran yang dapat dihemat, termasuk belanja operasional, perjalanan dinas, pembangunan infrastruktur, dan pengadaan peralatan. 

Hasil identifikasi ini harus dilaporkan kepada mitra komisi DPR RI paling lambat 14 Februari 2025 untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, Kementerian Keuangan akan memblokir anggaran yang telah disepakati untuk diefisienkan.

Sementara itu, pemerintah daerah (pemda) juga diminta menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dengan realokasi dana TKD. Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan memprioritaskan anggaran untuk pelayanan publik. 

“Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya,” tegas Prabowo kepada kepala daerah pada instruksi ketujuh butir kelima..

Langkah penghematan besar-besaran ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan fiskal yang kompleks. 

Presiden Prabowo menargetkan agar efisiensi anggaran ini dapat mendukung pelaksanaan program-program prioritas yang langsung berdampak pada kesejahteraan rakyat, sekaligus meningkatkan kinerja pelayanan publik baik di tingkat pusat maupun daerah.