Pemerintah Tegaskan, BBM Bersubsidi Tetap Diberikan untuk Ojek Online

Pemerintah Tegaskan Ojek Online Tetap Berhak Mendapat BBM Bersubsidi
sumber foto: Kompas.com

FYPMedia.idPemerintah terus mengkaji kebijakan subsidi BBM agar lebih tepat sasaran. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan pengemudi ojek online (ojol) tetap masuk kriteria penerima subsidi BBM. Hal ini berdasarkan status mereka sebagai pelaku usaha mikro.

Menurut Bahlil, subsidi BBM untuk ojol diberikan dalam bentuk bahan, tidak berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Namun, dinamika muncul karena kendaraan ojol umumnya menggunakan pelat hitam, sedangkan subsidi diprioritaskan untuk pelat kuning. 

“Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM, cuman memang selama ini kan pelat motornya kan adalah hitam, jadi nanti subsidi akan kita kasih dalam exercise yang kami salah satu diantaranya adalah pelat kuning itu tetap akan mendapatkan subsidi,” ujar Bahlil, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Pengemudi Ojol Terancam Tak Bisa Beli Pertalite: Menteri ESDM Bahlil Beri Sinyal Tegas

Pemerintah juga menegaskan bahwa kendaraan pelat kuning seperti angkot dan transportasi umum diprioritaskan untuk mengurangi biaya operasional dan menjaga stabilitas tarif.

Sementara kendaraan pelat hitam untuk angkutan barang, seperti tambang dan sawit, tidak masuk kriteria penerima subsidi.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga menambahkan, subsidi untuk ojol tidak akan dihapus. Namun, pemerintah masih memverifikasi kriteria penerima yang tepat. 

“Jadi buat teman-teman saudara-saudara kita, yang pengusaha-pengusaha UMKM di sektor mikro itu dan sektor yang kecil itu tidak dikeluarkan dalam kategori BBM Bersubsidi. Nah, mengingat saudara-saudara kita ojek online ini masuk dalam kategori usaha mikro. Oleh karena itu, saudara-saudara kita ini saya tegaskan sekali lagi mereka tetap berhak mendapatkan alokasi BBM Bersubsidi di dalam aktivitas keseharian mereka,” jelasnya, Jumat (6/12/2024).

Maman juga mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM memiliki kewenangan dalam menetapkan aturan pelat kendaraan yang berhak menerima subsidi.

 “Taksi online misalnya, saya pikir itu ranahnya Kemenhub, ranahnya Kementerian ESDM. Yang jadi ranahnya Kementerian UMKM itu memastikan ojol tetap mendapatkan haknya,” tambahnya.

Baca juga: Prabowo Resmi Tarik Utang Baru Rp775,86 Triliun di 2025, Ini Rinciannya

Kebijakan subsidi BBM ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat bawah. Pemerintah juga akan memastikan data pengemudi ojol terverifikasi agar subsidi benar-benar tepat sasaran.

Dengan pendekatan blending (subsidi dalam bentuk bahan bakar dan BLT) pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung sektor transportasi umum tanpa menimbulkan polemik. 

Bahlil mengatakan kriteria resmi penerima subsidi BBM akan diumumkan secara resmi setelah diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Insyallah (diumumkan) Desember ini,” ungkapnya.