Bayi Meninggal Karena Dijadikan Konten, Ini Respon Kemenkes

Bayi Meninggal Karena Dijadikan Konten, Ini Respon Kemenkes
Foto: tribun

FYPMedia.id – Kehebohan terkait kasus seorang bayi prematur seberat 1,5 kg yang dijadikan subjek review ‘newborn photography’ tanpa izin di klinik tempatnya lahir telah mencuat ke internet dan mendapat banyak respon negatif dari netizen.

Insiden ini mencatatkan pengakuan yang mengguncang publik setelah keluarga bayi menyoroti kelalaian yang terjadi.

Laporan viral ini awalnya diunggah melalui akun Instagram milik saudara dari orang tua bayi, @nadiaanastasyasilvera.

Unggahan tersebut menyatakan kekagetan dan kekecewaan atas penggunaan bayi prematur sebagai konten untuk kepentingan review, tanpa izin atau pemberitahuan dari pihak keluarga.

“Sangat tidak etis menggunakan bayi seberat 1,5 kg ini tanpa izin, tanpa perhatian akan kondisinya. Bayi ini seharusnya mendapat perawatan intensif, bukan dijadikan objek konten. Di mana nurani kita? Ini adalah manusia, bukan objek sembarangan,” ungkapnya dalam pernyataan yang dikutip detikcom pada Rabu (23/11/2023).

Kondisi bayi tersebut dikabarkan meninggal dunia setelah terjadi dugaan kelalaian yang berujung pada malpraktik oleh staf medis di klinik tersebut.

Pihak terkait dalam lingkup tenaga kesehatan yang diduga terlibat dalam kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban.

Respons dari Kementerian Kesehatan RI menyerahkan pengusutan lebih lanjut kepada pemerintah daerah setempat, dengan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, dr. Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa Kemenkes telah memberikan standar pelayanan medis.

Mengacu pada ketentuan Undang Undang Kesehatan terbaru, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya membentuk Majelis Adhoc untuk meneliti dugaan kasus malpraktik yang dilaporkan oleh pasangan Erlangga Surya (23) dan Nisa Armila (23), warga Leuwimalang Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat, menjelaskan bahwa Majelis Adhoc ini bertujuan untuk menegakkan disiplin kinerja tenaga kesehatan dan bidan terkait kasus yang menimpa bayi prematur tersebut.

Diberi waktu 14 hari untuk menyelidiki fakta, tim ini melibatkan tenaga profesi, asosiasi klinik, serta tokoh masyarakat.

“Laporan sementara dari pihak keluarga menyoroti kelalaian yang menyebabkan kematian bayi, yang menurut pasien dilakukan oleh pihak klinik,” kata Uus.

(rin)

Leave a Reply