FYPMedia.ID – Pemerintah Provinsi Bali kembali melangkah lebih jauh dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dengan melarang penggunaan plastik sekali pakai, termasuk air minum dalam kemasan plastik, di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekolah-sekolah mulai 3 Februari 2025.
Menindaklanjuti persoalan sampah yang menggunung di Pulau Dewata, Pemerintah Provinsi Bali menginstruksikan larangan penggunaan plastik sekali pakai dengan alternatif menggunakan tumbler saat bekerja.
Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2028 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Baca Juga: Real Madrid Raih Pendapatan Rp16,9 Triliun dalam Semusim, Klub Sepak Bola Terbesar
Bali sebagai destinasi wisata internasional, telah lama menghadapi masalah sampah plastik. Sampah plastik, khususnya botol air kemasan sekali pakai banyak ditemukan di pantai-pantai, sungai, bahkan di laut yang mengancam kehidupan biota laut.
Keputusan untuk melarang penggunaan plastik sekali pakai ini adalah salah satu upaya untuk menanggulangi masalah tersebut dengan serius. Dalam kebijakan baru ini, seluruh OPD dan sekolah di Bali diwajibkan untuk tidak lagi menggunakan air minum dalam kemasan plastik dan menggantinya dengan penggunaan tumbler atau botol minum pribadi yang dapat diisi ulang.
Beberapa aktivis lingkungan menyatakan pentingnya memiliki tolok ukur yang jelas untuk menilai keberhasilan kebijakan ini. Menurut mereka, tanpa tolok ukur yang jelas, kebijakan ini bisa jadi hanya menjadi langkah simbolis tanpa dampak yang signifikan terhadap pengurangan sampah plastik.
Tantangan lainnya adalah perubahan pola konsumsi yang sudah mengakar di masyarakat. Banyak orang, baik di instansi pemerintahan maupun di sekolah, yang masih terbiasa dengan penggunaan air minum dalam kemasan plastik.
Untuk menerapkan kebijakan ini dengan efektif, penting bagi pemerintah Bali untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penggunaan tumbler atau botol minum pribadi.
Baca Juga: UMKM Asal Padang Akan Kirim 1 Ton Bumbu Rendang ke Norwegia, Tembus Pasar Dunia
Selain itu, penyediaan infrastruktur yang memadai, seperti tempat pengisian ulang air di kantor-kantor, sekolah-sekolah, serta fasilitas umum lainnya, menjadi hal yang tak kalah penting.
Tanpa fasilitas ini, kebijakan tersebut bisa jadi sulit diterapkan dengan maksimal, mengingat masyarakat tetap membutuhkan akses yang mudah untuk mendapatkan air minum di tengah aktivitas mereka.
Agar kebijakan ini berjalan dengan baik, sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya sampah plastik dan pentingnya keberlanjutan lingkungan harus dilakukan secara masif.
Pemerintah Bali tidak hanya perlu mengatur regulasi, tetapi juga harus melibatkan masyarakat dalam upaya pengurangan sampah plastik. Kesadaran akan pentingnya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai harus dibangun sejak dini, melalui pendidikan di sekolah-sekolah dan kampanye publik yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Lebih jauh, perlu adanya insentif atau kemudahan bagi masyarakat yang menerapkan kebijakan ini dengan baik. Misalnya, pemerintah dapat memberikan bantuan atau subsidi bagi keluarga atau lembaga pendidikan untuk membeli tumbler atau botol minum pribadi yang ramah lingkungan, guna mempermudah mereka dalam beradaptasi dengan kebijakan baru ini.
Pengurangan sampah plastik memiliki dampak yang signifikan terhadap sektor pariwisata Bali. Sebagai salah satu destinasi wisata terpopuler di dunia, Bali dikenal dengan keindahan alam dan lautnya. Sampah plastik yang mengotori pantai dan laut sangat merusak citra Bali sebagai tujuan wisata.