FYPMedia.ID – Jakarta menjadi pusat perhatian dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pria untuk berpoligami.
Kebijakan ini memunculkan diskusi hangat di berbagai kalangan, terutama karena Pergub ini dinilai hanya merupakan turunan dari peraturan sebelumnya.
Aturan yang Bukan Hal Baru
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990. Pergub ini mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” ujar Chaidir dalam keterangannya pada Jumat (17/1/2025).
Tujuan utama Pergub ini adalah memastikan tidak ada ASN yang menikah atau bercerai tanpa izin resmi dari pejabat yang berwenang. Hal ini termasuk mencegah nikah siri dan perceraian yang tidak sesuai aturan.
Baca juga: Kelahiran 15.000 Bayi per Jam: Indonesia Masuk Negara dengan Angka Tertinggi
Syarat Poligami untuk ASN
Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan sebagai berikut:
- alasan yang mendasari perkawinan:
- istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
- istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
- istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
- mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
- mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
- sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
- tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
- memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, maka ASN yang bersangkutan dapat dikenai hukuman disiplin berat.
Tanggapan Mendagri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut memberikan komentar terkait aturan ini. Meski ia belum membaca isi Pergub secara detail, Tito berencana bertemu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setiabudi untuk membahas lebih lanjut.
“Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan. Di situ nanti saya akan tanyakan juga,” ujar Tito pada Jumat (17/1/2025).
Ia menekankan pentingnya memahami isi aturan secara utuh sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.
Baca juga: Kebijakan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat dan ASN yang Perlu Diketahui
Detail Aturan Perceraian dalam Pergub
Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:
- Salah satu pihak berbuat zina;
- Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak keluarga ASN serta mencegah kerugian keuangan daerah akibat pemberian tunjangan keluarga yang tidak sah.
Langkah Sosialisasi dan Implementasi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan sosialisasi terkait Pergub ini. Menurut Chaidir, dengan jumlah ASN yang besar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, diperlukan pengaturan yang jelas dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan izin perkawinan maupun perceraian.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang Pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
(Oda/Evly)