Syarat Wali Nikah Tak Sesuai, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Harus Diulang?

WALI NIKAH

FYPMedia.ID – Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini. Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan itsbat nikah mereka, seperti diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, pada Senin (25/11/2024). Penolakan ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian dengan syarat dan rukun pernikahan yang diatur dalam Undang-Undang.

“Alasan utamanya adalah wali nikah. Dalam UU Pernikahan, seorang muslimah hanya boleh dinikahkan oleh wali nasab atau wali hakim. Namun, dalam pernikahan mereka, wali nikah yang ditunjuk adalah seorang ustaz yang tidak memiliki hubungan kerabat dengan Mahalini,” jelas Suryana.

Baca juga: Fenomena Fatherless: Dampaknya pada Anak Perempuan dan Kerentanannya dalam Hubungan

Suryana memaparkan bahwa pernikahan yang berlangsung pada 10 Mei 2024 itu dianggap tidak memenuhi syarat rukun nikah. Wali nikah yang sah seharusnya merupakan wali nasab (kerabat keluarga) atau wali hakim yang ditunjuk oleh kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, pasangan tersebut memilih seorang ustaz sebagai wali nikah, yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.

“Dengan wali nikah yang tidak sesuai, maka pernikahan mereka dianggap tidak sah. Jalan keluarnya adalah menikah ulang melalui KUA dengan tata cara yang benar,” imbuhnya.

Suryana juga menegaskan bahwa Rizky dan Mahalini harus mengurus sendiri dokumen dan persyaratan pernikahan ulang mereka. “Dokumen pernikahan adalah dokumen pribadi, jadi tidak bisa diserahkan ke manajemen atau wedding organizer. Prinsipal harus memahami proses ini secara langsung,” katanya.

Baca juga: Generasi Sandwich: Menghidupi, Merawat, dan Bertahan di Dua Arah

Ia juga memaklumi ketidaktahuan pasangan tersebut terkait prosedur wali nikah. Menurutnya, hal seperti ini sering terjadi karena minimnya informasi atau kesalahan pengelolaan oleh pihak ketiga, seperti wedding organizer.

Hingga berita ini diturunkan, Rizky Febian dan Mahalini belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan pengadilan. Diketahui, Mahalini saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat kelelahan.

Suryana menyarankan pasangan tersebut untuk segera menghubungi KUA setempat untuk mengurus pernikahan ulang. “Proses ini penting agar pernikahan mereka sah secara hukum dan agama,” tegasnya.

Keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi pasangan lain untuk memahami rukun dan syarat pernikahan yang sah sebelum melangsungkan akad.

Berita ini pun ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak netizen menyayangkan kesalahan administrasi yang terjadi, namun sebagian besar juga melihatnya sebagai pelajaran berharga.

Adakah respons resmi dari Rizky Febian dan Mahalini setelah keputusan ini? Kita tunggu kabar selanjutnya.