Viral! Rumah Singgah Diduga Jadi Tempat Ibadah Ilegal di Sukabumi, Ini Faktanya

Viral! Rumah Singgah Diduga Jadi Tempat Ibadah Ilegal di Sukabumi, Ini Faktanya

FYP Media.ID – Viral! Rumah Singgah Diduga Jadi Tempat Ibadah Tanpa Izin di Sukabumi, Warga Geruduk Lokasi

SUKABUMI – Suasana mencekam terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sebuah rumah singgah diduga disalahgunakan sebagai tempat ibadah keagamaan tanpa izin resmi dari pemerintah, memicu kemarahan warga dan protes besar-besaran. Kejadian ini langsung menyedot perhatian publik dan menjadi viral di media sosial setelah puluhan warga geruduk rumah tersebut pada Jumat, 28 Juni 2025.

Rumah yang berada di Kampung Tangkil, RT 004/RW 001 itu awalnya diketahui berizin sebagai tempat tinggal atau rumah singgah biasa. Namun, aktivitas mencurigakan seperti misa dan acara keagamaan dengan peserta dari luar daerah membuat warga curiga hingga akhirnya melakukan aksi massa sebagai bentuk penolakan.

Warga Geram: Rumah Singgah Dijadikan Tempat Ibadah Tanpa Izin

Ketua RT 04, Hendra, membenarkan bahwa rumah tersebut sudah tiga kali digunakan untuk misa, bahkan sempat menampung 23 mobil dan satu unit bus yang datang dari luar daerah. Kegiatan ini membuat warga resah, karena dikhawatirkan akan memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat yang mayoritas beragama Islam.

“Kami sudah beberapa kali menegur, bahkan meminta secara langsung agar kegiatan itu dihentikan. Tapi pemilik tetap menggelar ibadah,” kata Hendra, Minggu (29/6/2025).

Warga akhirnya mendesak agar rumah tersebut dikembalikan ke fungsinya sebagai tempat tinggal, bukan tempat ibadah ilegal. Tuntutan warga ini mendapat dukungan penuh dari aparat desa dan Muspika setempat.

Pemerintah Desa Sudah Lakukan Mediasi

Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, menyatakan bahwa pihak desa sudah sejak lama melakukan mediasi dan teguran terhadap pemilik rumah. Menurut Ijang, legalitas rumah itu hanya untuk tempat tinggal, bukan rumah ibadah atau pusat kegiatan keagamaan.

“Upaya pendekatan sudah kami lakukan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan MUI. Namun, kegiatan tetap berjalan sehingga warga merasa tidak dihargai,” ujarnya.

Pemerintah desa bersama Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) telah mengupayakan deteksi dini dan langkah pencegahan konflik horizontal. Namun, aksi tetap terjadi akibat kegiatan keagamaan tetap berlanjut meski sudah diperingatkan.

Langkah Tegas Kepolisian dan Klarifikasi Situasi

Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamet, mengungkapkan bahwa pihaknya segera turun tangan untuk meredam aksi massa dan melakukan pengamanan ketat di lokasi.

“Aksi massa terjadi pada Jumat, 28 Juni 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Kami langsung turun untuk menenangkan warga dan memastikan tidak terjadi tindakan anarkis,” tegas AKP Endang.

Polisi juga memasang garis polisi (police line) di sekitar rumah singgah dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga ditinggalkan oleh massa. Saat ini, situasi sudah kembali kondusif berkat pengamanan dari aparat dan kerja sama warga sekitar.

Pemilik Rumah dan Penjaga Berikan Klarifikasi

Pemilik rumah diketahui berinisial MVN, yang berdomisili di DKI Jakarta. Rumah tersebut dikelola oleh adiknya, W, serta penjaga rumah bernama Yongki Dien yang telah bekerja selama 4 tahun di sana.

Yongki membantah bahwa rumah tersebut dijadikan tempat ibadah rutin. Menurutnya, aktivitas yang ada hanya berupa acara keluarga seperti doa makan, arisan, dan silaturahmi, tanpa unsur kegiatan keagamaan besar-besaran.

“Ini tetap rumah tinggal. Ibu saya hanya sesekali istirahat di sini, kadang ada keluarga besar datang saat liburan. Tidak ada kegiatan agama seperti yang dituduhkan,” tegas Yongki, Senin (30/6/2025).

Yongki juga mengaku bahwa saat kejadian, ia sempat dievakuasi oleh warga sekitar setelah massa masuk dan merusak beberapa barang di dalam rumah. Ia menyayangkan insiden ini karena merasa tidak ada kegiatan yang melanggar hukum.

Komitmen Tidak Lagi Gelar Kegiatan Keagamaan

Setelah dilakukan klarifikasi oleh aparat, W selaku pengelola rumah menyatakan komitmennya untuk tidak lagi menggelar kegiatan keagamaan non-muslim di rumah singgah tersebut. W juga berjanji akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan warga dan pemerintah desa jika ingin mengadakan acara keluarga atau kegiatan lainnya.

Langkah ini dinilai sebagai upaya mendinginkan suasana dan mencegah konflik SARA yang berpotensi meluas.

MUI dan Forkopimcam Lakukan Tindakan Pencegahan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cidahu menyatakan akan mengirimkan surat imbauan resmi kepada pemilik rumah sebagai tindakan preventif. Tujuannya untuk menghindari kesalahpahaman serta penyalahgunaan fungsi bangunan di masa mendatang.

Sementara itu, pihak Forkopimcam bersama TNI-Polri akan terus melakukan pemantauan dan pendekatan persuasif agar situasi tetap kondusif.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga komunikasi yang sehat dan tidak terprovokasi oleh isu-isu sensitif,” ujar Kapolsek Cidahu.

Mengapa Izin Tempat Ibadah Sangat Penting?

Penggunaan rumah tinggal untuk kegiatan keagamaan tanpa izin dapat memicu keresahan sosial, apalagi jika dilakukan secara tertutup dan mengundang orang dari luar daerah. Di Indonesia, pendirian rumah ibadah diatur dalam SKB 2 Menteri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006, yang mengatur persyaratan administratif dan sosial.

Tanpa izin resmi dan dukungan dari warga sekitar, rumah ibadah ilegal dapat dianggap melanggar hukum dan membahayakan kerukunan antarumat beragama.

Kesimpulan dan Imbauan

Peristiwa di Sukabumi ini menjadi pengingat penting bahwa fungsi bangunan harus sesuai dengan perizinan dan disepakati oleh masyarakat setempat. Kegiatan keagamaan harus dilakukan secara terbuka, legal, dan melibatkan komunikasi yang baik dengan warga agar tidak memicu konflik horizontal.

Masyarakat juga diminta untuk tidak bertindak main hakim sendiri, dan menyerahkan penanganan kasus seperti ini kepada aparat berwenang agar penyelesaian tetap dalam koridor hukum.