FYPMedia.ID – Penjabat Gubernur (PJ) DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada 11 Desember 2024 setelah rapat Dewan Pengupahan Provinsi. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Kenaikan ini dihitung berdasarkan formula UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan, yang diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pekerja di Jakarta. Dengan kenaikan 6,5 persen tersebut, untuk UMP 2025 diresmikan sebesar Rp5.3 juta. Sebelumnya, di UMP DKI Jakarta di tahun 2024 hanya sebesar Rp 5.067.381 saja. Dengan UMP 2025 ini, artinya ada peningkatan sebesar Rp 329.380. Besaran nilai UMP ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Baca Juga: PPN Multitarif 2025: Rincian dan Dampaknya pada Ekonomi Indonesia
UMP 2025 di 14 Provinsi di Indonesia
Sebelum DKI Jakarta, 14 provinsi di Indonesia sudah lebih dulu menentukan UMP 2025. Mereka sama-sama mengalami kenaikan 6,5 persen.
Melansir CNBC Indonesia, berikut daftarnya:
1. UMP Kalimantan Tengah: naik dari Rp 3.261.616,00 menjadi Rp 3.473.621,04
2. UMP Kalimantan Utara: naik dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160
3. UMP Kalimantan Barat: naik dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.285
4. UMP Kalimantan Timur: naik dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.314
5. UMP Kalimantan Selatan: naik dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194
6. Mustika Pertiwi
UMP NTB: naik dari Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931
Baca Juga: Rekomendasi Saham Cuan Pekan Ini: IHSG Berpotensi Menguat
7. UMP Sulawesi Tenggara: naik dari Rp 2.885.964 menjadi Rp 3.073.551
8. UMP Sulawesi Tengah: naik dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.915.000
9. UMP Riau: naik dari Rp 3.294.625 Rp 3.508.776,22
10. UMP Sulawesi Selatan: naik dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527
11. UMP Papua Barat: naik dari Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.615.000
12. UMP Papua: naik dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp4.285,850
13. UMP Aceh: naik dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616
14. UMP Lampung: naik dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.070