FYPMEDIA.ID – Universitas Indonesia (UI) menangguhkan kelulusan gelar doktor Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Ketua Majelis Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf, Rabu (13/11) terkait gelar yang diperoleh Bahlil dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL (Bahlil Lahadalia) mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” keterangan pers rilis yang ditandatangani Yahya.
Keputusan Itu diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. UI pun meminta maaf kepada masyarakat dan mengakui kekurangan tersebut.
UI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait permasalahan yang melibatkan Bahlil Lahadalia (BL), mahasiswa Program Doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
UI mengakui bahwa permasalahan ini sebagian disebabkan oleh kekurangan internal dan saat ini UI tengah mengambil langkah perbaikan baik dari segi akademik maupun etika.
Evaluasi mendalam telah dilakukan Universitas Indonesia terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Baca juga: Tiba-Tiba Raffi Ahmad Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa, Netizen Bingung!
Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Langkah selanjutnya, UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit tata kelola dan proses akademik selesai dilaksanakan secara komprehensif.
Keputusan ini diambil demi memastikan seluruh proses pendidikan di UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya ini, Dewan Guru Besar (DGB) UI, sesuai dengan tugas dan kewenangannya, akan menggelar sidang etik untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
“Langkah ini diambil guna menjamin profesionalitas penyelenggaraan pendidikan di UI dan menghindari potensi konflik kepentingan, “ ujarnya.