FYPMedia.ID – Menjelang liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Korlantas Polri telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan keselamatan di jalan. Salah satu yang paling signifikan adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang atau truk, yang akan mulai berlaku pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyatakan bahwa kendaraan angkutan barang dilarang memasuki jalan tol selama libur Nataru. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meminimalisir kemacetan. “Kendaraan angkutan barang harus melalui jalan arteri dan diberlakukan skema buka tutup mulai pukul 22.00 hingga 05.00,” jelas Aan Suhanan pada konferensi pers yang diadakan pada Minggu, 15 Desember 2024.
Rekayasa Lalu Lintas di Pelabuhan dan Akses Wisata
Selain pembatasan kendaraan besar, Korlantas juga mengidentifikasi tiga klaster rawan kemacetan selama periode libur panjang. Ketiganya meliputi akses menuju pelabuhan penyeberangan, jalan tol, dan jalur arteri yang mengarah ke lokasi wisata populer. Untuk itu, sejumlah rekayasa lalu lintas akan diterapkan.
Baca juga: 5 Fakta Menarik Pemindahan Narapidana ‘Bali Nine’ ke Australia
Di pelabuhan penyeberangan, misalnya, kendaraan yang melintas akan dibatasi sesuai dengan jenisnya. Pelabuhan Merak-Bakauheni hanya akan melayani kendaraan pribadi dan bus, sementara Pelabuhan Ciwandan akan diperuntukkan bagi kendaraan roda dua serta kendaraan golongan enam ke bawah.
Regulasi Pembatasan Angkutan Barang
Pembatasan operasional angkutan barang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 6944 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Sesuai SKB, kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk truk pengangkut barang, hasil tambang, bahan bangunan, serta kereta gandengan, akan dilarang beroperasi. Namun, terdapat pengecualian untuk angkutan barang yang mengangkut bahan pokok, seperti BBM, BBG, dan motor untuk program mudik gratis.
Baca juga: Viral! Dokter Koas di Palembang Dianiaya karena Jadwal Piket Nataru
Pembatasan ini akan berlaku pada beberapa periode yang dimulai pada Jumat, 20 Desember 2024, hingga Minggu, 22 Desember 2024, dilanjutkan dengan pembatasan berikutnya pada 24 dan 26 Desember, hingga 29 Desember 2024, serta pada 1 Januari 2025.
Surat Muatan Wajib Dilampirkan
Untuk kendaraan yang dibolehkan beroperasi, pengendara harus melengkapi kendaraan dengan surat muatan yang memuat informasi tentang jenis barang, tujuan, dan alamat pemilik barang. Surat ini akan menjadi acuan bagi petugas di lapangan dalam mengatur kendaraan angkutan barang selama periode Nataru.
Dengan langkah-langkah ini, pihak kepolisian berharap dapat menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan bagi pengemudi dan masyarakat yang melakukan perjalanan selama liburan akhir tahun.