FYPMedia.id – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan pada tanggal 25 September 2023. Peraturan ini diharapkan akan membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan tenaga kerja di dalam dan luar negeri.
Perpres ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi lowongan pekerjaan, serta memastikan perlindungan hak-hak tenaga kerja. Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah kewajiban bagi pemberi kerja, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Pemberi kerja yang beroperasi di dalam negeri diharapkan akan aktif melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang mereka miliki. Pelaporan ini harus mencakup sejumlah informasi penting, seperti identitas pemberi kerja, nama jabatan yang tersedia, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan, dan informasi terkait jabatan seperti usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi yang dibutuhkan, pengalaman kerja, serta upah atau gaji yang ditawarkan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi, mengungkapkan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkokoh upaya membangun pasar kerja yang lebih kredibel, lebih komprehensif, aktual, dan real time.
Dengan adanya sistem pelaporan yang terintegrasi, diharapkan informasi lowongan pekerjaan dapat lebih mudah diakses oleh pencari kerja, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Salah satu hal yang perlu ditekankan adalah bahwa pelaporan lowongan pekerjaan oleh pemberi kerja tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Pemerintah menegaskan bahwa ini merupakan langkah yang diambil untuk mendorong partisipasi aktif pemberi kerja dalam upaya menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan berkualitas.
Pengawasan ketat juga akan diberlakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Perpres ini. Pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan pelaporan lowongan pekerjaan dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, Perpres Nomor 57 Tahun 2023 ini juga memberikan kemungkinan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang ada. Dengan data yang lebih lengkap dan akurat, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang lebih efektif dalam menyediakan pelatihan dan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Peraturan Presiden ini diharapkan akan menjadi landasan yang kuat dalam upaya meningkatkan kualitas ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan adanya transparansi yang lebih besar, diharapkan para pencari kerja akan mendapatkan peluang yang lebih adil dan sesuai dengan kemampuan mereka. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat.
(Rin)