FYPMedia.ID – Pada akhir Januari 2025, sistem tilang manual yang telah lama digunakan di Indonesia resmi dihapuskan. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah mengimplementasikan sistem Cakra Presisi yang bertujuan menghapus kontak langsung antara polisi dan masyarakat dalam penegakan hukum.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi besar yang diterapkan oleh pihak kepolisian guna menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih terintegrasi dengan teknologi. Sistem Cakra Perisai akan terhubung dengan kamera pengawas atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di beberapa wilayah.
Dengan adanya ETLE, setiap pelanggaran yang dilakukan ole
h pengendara akan tercatat secara otomatis melalui kamera pengawas yang terhubung dengan sistem yang terintegrasi dan tertangkap ETLE Statis maupun ETLE Mobile yang berfungsi untuk memberikan informasi terkait informasi tilang melalui pesan WhatsApp setelah pengendara satu menit melanggar.
Baca Juga: Perbedaan Gentle Parenting dan Permissive Parenting: Mana yang Lebih Tepat?
Meskipun sistem tilang manual dihapus dan dianggap sebagai kemajuan dalam penegakan hukum lalu lintas, kehadiran polisi di lapangan masih tetap dibutuhkan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban berlalu lintas oleh sejumlah pengendara.
Keberadaan polisi di lapangan dapat memberikan efek jera kepada siapa saja yang ingin melanggar, serta polisi yang bertugas juga dapat mengatur lalu lintas, melakukan razia, dan menangani kasus-kasus pelanggaran yang tidak tercatat dalam sistem ETLE.
Baca Juga: 5 Langkah Sederhana untuk Hidup Sehat dan Terorganisir di 2025
Terdapat 10 sasaran penilangan tilang elektronik atau ETLE, diantaranya: Pelanggaran ganjil genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, menerobos lampu merah, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menggunakan plat nomor palsu, serta menerobos jalur Bus Transjakarta.