FYP Media.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semakin menggemparkan publik. Dalam pengembangan penyidikan, mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate kembali diperiksa di Lapas Sukamiskin oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mendalami perannya dalam skandal korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Pemeriksaan Johnny G Plate di Lapas Sukamiskin
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Johnny G Plate sudah dilakukan dua kali. Dalam keterangannya, Ruri menyebut bahwa Plate diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan PDNS yang diduga kuat telah dikondisikan sejak awal proses perencanaan.
“Sudah pemeriksaan kedua. Dalam pemeriksaan, kami menanyakan soal Surat Edaran (SE) yang ia keluarkan saat masih menjabat menteri,” kata Ruri kepada awak media, Senin (21/7/2025).
Johnny berdalih bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam aspek teknis proyek PDNS. Ia menyebut pelaksanaan operasional dilakukan oleh pejabat setingkat Direktur Jenderal (Dirjen), khususnya Dirjen Aplikasi Informatika (AIP).
“Pelaksanaan teknis semua dilakukan oleh Dirjen. Johnny mengaku saat itu tengah fokus menangani dampak pandemi COVID-19, sehingga tidak mengawasi proyek ini secara detail,” jelas Ruri.
Kerugian Negara Diduga Capai Ratusan Miliar
Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, mengungkap bahwa kerugian negara dalam proyek PDNS mencapai angka yang sangat signifikan. Saat ini, Kejari bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung total pasti nilai kerugian.
“Kami minta jangan ada pemberitaan yang menyebut angka spesifik Rp900 miliar atau Rp500 miliar. Gunakan istilah ratusan miliar rupiah karena itulah yang sedang kami verifikasi,” tegas Safrianto.
Nilai total pagu anggaran PDNS sejak 2020 hingga 2024 mencapai Rp959.485.181.470, dengan rincian:
-
2020: Rp 60.378.450.000
-
2021: Rp 102.671.346.360
-
2022: Rp 188.900.000.000
-
2023: Rp 350.959.942.158
-
2024: Rp 256.575.442.952
Anggaran jumbo ini justru berujung pada praktik pengadaan yang diduga telah dikondisikan demi keuntungan pribadi dan suap menyuap antar pejabat.
Modus Korupsi: Proyek yang Dipermainkan
Safrianto menjelaskan bahwa sejak awal, proyek PDNS tidak berjalan sesuai mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Proyek ini sejatinya harus dikelola secara terintegrasi oleh negara, bukan bergantung pada pihak swasta.
Namun pada 2019, Kominfo malah membentuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan nomenklatur penyediaan jasa layanan komputasi awan. Hal ini membuka celah terjadinya pemufakatan jahat antara pejabat Kominfo dan pihak swasta.
“Tender sudah diatur agar dimenangkan perusahaan tertentu. Bahkan, mereka melakukan subkontrak ke pihak lain dan pengadaan barang tidak memenuhi spesifikasi teknis,” tegasnya.
Tujuannya? Untuk memuluskan praktik kickback dan gratifikasi di antara para pelaksana proyek dan pejabat Kominfo.
Inilah 5 Tersangka yang Sudah Ditahan
Kejari Jakpus telah menetapkan lima tersangka utama dalam kasus korupsi PDNS. Mereka semua ditahan selama 20 hari pertama untuk penyidikan lebih lanjut.
Berikut daftar lengkap tersangka:
-
SAP (Semuel Abrizani Pangerapan)
-
Jabatan: Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo (2016–2024)
-
Peran: Penanggung jawab teknis tertinggi proyek PDNS
-
-
BDA (Bambang Dwi Anggono)
-
Jabatan: Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah (2019–2023)
-
Peran: Pengelola operasional layanan aplikasi PDNS
-
-
NZ (Nova Zanda)
-
Jabatan: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS (2020–2024)
-
Peran: Bertanggung jawab pada proses pengadaan barang dan jasa
-
-
AA (Alfi Asman)
-
Jabatan: Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta (2014–2023)
-
Peran: Pelaksana utama proyek dari pihak swasta
-
-
PPA (Pini Panggar Agusti)
-
Jabatan: Account Manager PT Docotel Teknologi (2017–2021)
-
Peran: Penghubung dan pelaksana proyek subkontrak
-
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dampak Sistemik: Ancaman terhadap Transformasi Digital Indonesia
Kasus PDNS ini memberi pukulan telak terhadap upaya pemerintah dalam membangun infrastruktur digital nasional. Pusat Data Nasional seharusnya menjadi tulang punggung integrasi data antarinstansi, namun justru menjadi ladang korupsi yang terstruktur.
Proyek PDNS yang seharusnya mendukung Transformasi Digital 2020–2024 malah dijadikan ajang memperkaya diri oleh oknum tak bertanggung jawab.
Para pakar menilai bahwa kepercayaan publik terhadap tata kelola digital bisa menurun drastis jika kasus ini tidak dituntaskan secara transparan dan adil.
Publik Mendesak Penindakan Tegas
Reaksi masyarakat terhadap pengungkapan kasus ini sangat kuat. Tagar #UsutTuntasPDNS dan #KorupsiDigital ramai menghiasi media sosial. Banyak netizen mendesak agar Johnny G Plate dan semua pihak yang terlibat diusut hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke partai politik atau pihak lain di luar lima tersangka utama.
“Ini bukan sekadar korupsi biasa. Ini menyangkut kepercayaan kita pada transformasi digital bangsa,” tulis seorang pengguna X (dulu Twitter).
Kesimpulan: Bongkar Total Skandal PDNS!
Kasus korupsi PDNS menjadi bukti nyata bahwa korupsi di era digital bisa lebih kompleks dan masif. Keterlibatan pejabat tinggi, modus tender fiktif, dan besarnya anggaran proyek menunjukkan bahwa pengawasan di sektor teknologi informasi dan komunikasi masih lemah.
Masyarakat kini menanti langkah tegas Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar seluruh jaringan korupsi PDNS, dan memastikan uang negara bisa kembali, serta keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.