FYPMedia.ID – Kasus penjualan anak kandung oleh seorang ayah di Tangerang mencuri perhatian publik. Pada 20 Agustus 2024, seorang pria berinisial RA diketahui menjual anaknya sendiri seharga Rp 15 juta kepada pasangan suami istri HK (32) dan MON (30). Transaksi ini dilakukan setelah RA berkomunikasi dengan pembeli melalui akun Facebook, dan mereka bertemu di tepi kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa tiga orang telah diamankan terkait kasus ini, termasuk pasangan suami istri yang membeli anak tersebut. Kasus ini terungkap setelah RD, ibu korban, melaporkan tindakan tersebut ke polisi, yang segera melakukan penyelidikan.
Baca juga: Turis Amerika Hilang Saat Diving di Maluku, Potongan Tubuh Ditemukan di Perut Hiu
Menurut Zain, pasangan suami istri tersebut mengakui membeli anak balita itu dari RA dengan harga Rp 15 juta di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari. Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap RA dan pasangan HK-MON yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Selain itu, kisah memilukan lainnya datang dari seorang pria bernama Jaka yang terjebak dalam lingkaran utang pinjaman online (pinjol) ilegal. Jaka yang terpaksa berhutang untuk kebutuhan keluarganya, termasuk membeli susu anak dan biaya perawatan ibunya yang sakit jantung, kini terancam menjual ginjalnya karena utangnya yang semula Rp 20 juta melonjak menjadi Rp 250 juta.
Dampak pandemi membuat Jaka semakin terpuruk secara finansial, hingga hutangnya membengkak akibat sistem pinjol ilegal yang beranak-pinak. Jaka mengaku sudah membayar Rp 150 juta, namun masih memiliki utang sekitar Rp 100 juta. Meski keluarganya telah membantu, Jaka kini dihadapkan pada situasi yang sangat sulit dengan biaya hidup yang terus membebani.
Kasus penjualan anak dan kisah Jaka ini menjadi sorotan tajam publik terkait situasi ekonomi yang sulit dan bahaya pinjaman online ilegal yang terus mengintai masyarakat.