Tarif PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025: Dampak Besar pada Skincare dan Kosmetik

Tarif PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025: Dampak Besar pada Skincare dan Kosmetik

FYPMedia.ID – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini dipastikan akan berdampak pada berbagai sektor, termasuk skincare, kosmetik, dan barang lainnya yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian pajak.

Apa saja implikasinya, terutama bagi konsumen muda seperti mahasiswa?

Skincare dan Kosmetik: Konsumen Harus Tekan Anggaran

Kenaikan tarif PPN ini memicu kekhawatiran di kalangan pengguna skincare dan kosmetik.

Banyak konsumen yang sudah merasakan beban harga tinggi kini harus bersiap menghadapi kenaikan harga lebih lanjut.

“Khawatir sih, karena gue pakai empat tipe produk dan harganya lumayan,” kata Pratama, seorang mahasiswa berusia 21 tahun.

Sementara itu, Angel (20 tahun) menambahkan, “Skincare yang aku pakai ada juga yang dari luar negeri dan itu sudah cukup mahal. Apalagi sebagai seorang mahasiswa yang bujetnya pas-pasan.”

Bagi Reynaldy (30 tahun), efek kenaikan ini bahkan meluas ke kebutuhan sehari-hari lainnya. “Karena pemakaiannya daily, kenaikan ini lumayan berdampak karena belanja bulanan akan lebih mahal. Ini akan jadi efek domino buat kebutuhan-kebutuhan yang lain,” ujarnya.

Baca juga: Kpopers Demo Tolak PPN 12%: Lightstick, Lagu SNSD dan Pesan Semangat

Strategi Menghadapi Kenaikan Harga

Untuk mengatasi tekanan ini, konsumen mulai mencari solusi kreatif. Irene (20 tahun), misalnya, mengaku sedang mencari alternatif merek skincare yang lebih terjangkau.

“Setelah aku dengar PPN naik jadi 12 persen, sekarang aku lagi mencari alternatif yang lebih murah untuk mengantisipasi kenaikan harga skincare,” katanya.

Ada pula yang memilih untuk fokus pada produk dasar skincare. Angel menjelaskan, “Ada beberapa skincare yang enggak penting banget jadi bisa dikurangi, kayak ampoule. Produk yang penting adalah facial wash, moisturizer, dan sunscreen.”

Tiffany (21 tahun) memilih untuk mengurangi belanja makeup demi mempertahankan anggaran untuk skincare.

“Aku bakal mengurangi makeup, karena itu bisa disubtitusi. Misalnya, pakai produk bibir untuk blush, jadi enggak perlu beli banyak produk,” jelasnya.

Barang dan Jasa Lain yang Akan Terkena PPN 12%

Selain skincare dan kosmetik, pemerintah juga memastikan bahwa beberapa barang premium akan dikenakan PPN 12 persen. Berikut daftar delapan jenis barang yang masuk kategori ini:

  1. Beras super premium
  2. Buah-buahan premium
  3. Daging premium
  4. Ikan mahal seperti salmon dan tuna premium
  5. Udang dan crustacea premium (king crab)
  6. Jasa pendidikan premium
  7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
  8. Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA

Baca juga: Rupiah Tembus Rp 16.200: Tantangan Ekonomi dan Strategi Pemerintah

“(Pakaian dan kosmetik beli di mal kena PPN?) Secara regulasi seluruh barang dan jasa yang memang subjek PPN akan kena dulu. Tapi terus dari itu ada yang dikecualikan, dilakukan pembebasan atau tidak dikenakan,” ujar Susi sapaan akrabnya ditemui di kantornya, Selasa (17/12).

Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen ini mungkin terlihat kecil, tetapi efeknya dapat dirasakan secara signifikan pada pengeluaran bulanan, terutama bagi kelompok konsumen menengah ke bawah.

Bagi konsumen muda seperti mahasiswa, penyesuaian anggaran menjadi langkah penting untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.

“Kalau di luar itu semuanya, per hari ini policynya akan dikenakan. Tapi detailnya akan seperti apa, kita akan tunggu di PMK-nya. Jadi kalau nanya barang yang lain apapun di luar itu, penjelasannya seperti itu. Semuanya barang dan jasa yang kena PPN akan kena tambahan 1 persen,” pungkas Susi.

(Oda)