Tarif Listrik PLN Kuartal III 2025 Tetap Stabil, 13 Golongan Nonsubsidi Diselamatkan

PLN Tak Naikkan Tarif Listrik Kuartal III 2025, 13 Golongan Aman

PLN Tak Naikkan Tarif Listrik Kuartal III 2025, 13 Golongan Aman

FYPMedia.ID –  Kabar baik datang dari sektor energi nasional: tarif listrik untuk Kuartal III 2025 (Juli–September) tidak naik. Keputusan ini diumumkan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan membawa angin segar bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi, mulai dari rumah tangga miskin hingga pelaku UMKM.

Langkah ini bukan hanya soal menahan harga, tapi merupakan strategi besar untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing industri, dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Stabilitas Tarif Listrik: Di Balik Kebijakan Strategis Pemerintah

Baca Juga: Cara Praktis Mendapatkan Diskon Listrik PLN 50% untuk Periode Januari-Februari 2025

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Ada tiga poin utama yang menjadi dasar kebijakan:

  • Meningkatkan daya beli masyarakat: Agar konsumsi rumah tangga tetap terjaga di tengah tekanan biaya hidup.

  • Mendukung daya saing industri: Supaya biaya operasional bisnis tetap efisien dan kompetitif.

  • Menjaga momentum pertumbuhan ekonomi: Di tengah ketidakpastian global, stabilitas sektor energi adalah kunci.

“Kuartal III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Jisman, Sabtu (28/6/2025).

Tidak Hanya Nonsubsidi, Pelanggan Subsidi Juga Aman

Tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi termasuk rumah tangga pra-sejahtera, pelaku UMKM, bisnis kecil, hingga industri kecil juga dipastikan tetap oleh pemerintah untuk periode Juli hingga September 2025. Ini menjadi sinyal positif bahwa program perlindungan energi rakyat masih menjadi prioritas dalam strategi nasional jangka panjang.

Langkah ini tidak sekadar soal menjaga harga listrik, tetapi menyentuh esensi keadilan sosial dan inklusi ekonomi. Dengan tetapnya tarif bagi kelompok-kelompok rentan dan pelaku usaha skala kecil, pemerintah sedang menjamin akses energi yang adil dan terjangkau, tanpa harus membebani kantong rakyat kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

Bagi UMKM dan rumah tangga produktif, kebijakan ini adalah bentuk nyata dari “license to grow” ruang gerak yang luas untuk terus berkembang, berinovasi, dan bertahan tanpa tekanan tambahan dari lonjakan tarif energi. Biaya produksi yang stabil akan membantu menjaga harga barang dan jasa tetap terjangkau, meningkatkan daya saing, dan memperkuat keberlanjutan usaha di tengah dinamika ekonomi.

Di sisi lain, bagi rumah tangga miskin dan kelompok pra-sejahtera, stabilitas tarif ini menjamin ketahanan konsumsi dasar, seperti penerangan, pengisian daya alat elektronik, hingga kebutuhan energi rumah tangga lainnya. Ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kualitas hidup secara menyeluruh, sekaligus mendorong partisipasi ekonomi dari akar rumput.

Secara keseluruhan, kebijakan mempertahankan tarif subsidi ini mencerminkan bahwa ketahanan energi bukan hanya soal suplai, tapi juga soal keterjangkauan dan keberpihakan. Pemerintah dan PLN menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi bisa berjalan beriringan dengan perlindungan sosial mewujudkan pertumbuhan yang inklusif dan berkeadilan.

Tidak Hanya Nonsubsidi, Pelanggan Subsidi Juga Aman

Tarif listrik untuk 24 golongan bersubsidi, termasuk rumah tangga pra-sejahtera, pelaku UMKM, bisnis kecil, dan industri kecil, resmi dipertahankan tanpa kenaikan pada Kuartal III 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam program perlindungan energi rakyat, sekaligus menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi jangka panjang dalam membangun akses listrik yang merata, adil, dan berkelanjutan di seluruh penjuru negeri.

Stabilnya tarif listrik bagi kelompok masyarakat dan sektor ekonomi produktif ini bukan sekadar langkah populis. Ia adalah sinyal keberpihakan negara terhadap kekuatan ekonomi akar rumput, mereka yang menghidupi sektor informal, menopang pertumbuhan lokal, dan menjadi bagian penting dari rantai pasok nasional.

Melalui kebijakan ini, pemerintah secara tidak langsung memberikan “license to grow” kepada rumah tangga produktif dan usaha mikro untuk terus bergerak maju. Tanpa tekanan kenaikan biaya listrik, para pelaku usaha kecil bisa lebih leluasa mengembangkan bisnis, menambah jam operasional, atau berinovasi dalam layanan, semua dengan kepastian bahwa biaya energi tetap terkendali.

Bagi rumah tangga pra-sejahtera, keputusan ini juga memberi jaminan dasar terhadap konsumsi energi harian, seperti penerangan, penggunaan alat elektronik, dan kebutuhan dapur sederhana. Ini memperkuat posisi energi sebagai hak dasar masyarakat, bukan barang mewah yang hanya bisa dinikmati segelintir kalangan.

Kebijakan tarif tetap ini turut mendukung misi pembangunan inklusif: memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya terjadi di atas, tetapi juga mengakar kuat di bawah. Pemerintah, melalui PLN, sedang membangun lebih dari sekadar infrastruktur listrik, mereka membangun ketahanan sosial dan ekonomi melalui keadilan energi.

Dengan menjaga tarif tetap untuk kelompok rentan dan pelaku usaha kecil, negara memberi ruang bernapas dan peluang tumbuh bagi jutaan warga. Di tengah tantangan global dan tekanan inflasi, ini adalah kebijakan yang tidak hanya bijak secara ekonomi, tapi juga bermakna secara sosial.

Bagaimana Tarif Listrik Ditentukan?

Banyak yang belum tahu, tarif listrik di Indonesia tidak ditetapkan secara sembarangan. Menurut Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024, tarif listrik nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter makroekonomi utama:

  1. Kurs Rupiah terhadap Dolar AS

  2. Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)

  3. Tingkat Inflasi Nasional

  4. Harga Batubara Acuan (HBA)

Untuk kuartal ini, data Februari–April 2025 sebenarnya menunjukkan potensi kenaikan. Namun, pemerintah memilih menahan tarif demi keberlanjutan ekonomi dan sosial.

Performa PLN Terus Naik: Efisiensi Terbukti

Baca Juga: PLN Telah Salurkan Listrik Gratis Ke 2.786 Warga di Sumatra Barat

Sementara itu, PLN Indonesia Power (PLN IP) mencatat capaian fenomenal di tahun 2024. Penjualan listrik tembus 83.082 GWh, meningkat 3.090 GWh dibanding 2023 (79.992 GWh). Angka ini juga melampaui target RKAP 2024 sebesar 72.714 GWh.

Tak hanya itu, Nilai Kinerja Organisasi (NKO) PLN IP juga melonjak ke 105,56%  rekor tertinggi sepanjang sejarah perusahaan.

“Setiap energi yang kami hasilkan harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Bernadus Sudarmanta, PLT Direktur Utama PLN IP.