Berikut Syarat dan Alur Pengaduan Layanan ‘Lapor Mas Wapres’

layanan

FYPMEDIA.ID – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan publik yang dinamakan ‘Lapor Mas Wapres’. Layanan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi yang memiliki gagasan, saran, maupun pengaduan demi kebaikan dan kemajuan bersama.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat datang langsung ke kompleks Istana Wakil Presiden, di Jalan Kebon Sirih Nomor 14 Jakarta Pusat pada pukul 08.00-14.00 WIB untuk mengadukan masalah mereka.

Hari Pertama Dibukanya Layanan ‘Lapor Mas Wapres’

Secara resmi layanan pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’ ini telah berjalan mulai Senin (11/11/2024). Sekretariat Wapres mengungkapkan sejauh ini sudah ada 55 aduan dari masyarakat yang masuk. 

Deputi Tata Kelola Pemerintahan di Sekretariat Wapres, Pranggono Dwianto menyebut sampai pukul 13.15 WIB sudah ada 47 aduan dan masih ada 8 antrean yang akan dilayani.

“Ada 55 pengadu hari ini, terakhir sudah 47 orang pengadu, masih ada sekitar 5 atau 8 orang di meja registrasi,” kata Pranggono.

Syarat dan Cara Pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’

Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono menjelaskan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam layanan pengaduan ini. 

  • Pada layanan pengaduan ini menerima 50-60 pengadu, dengan tambahan jika kuota belum tercapai hingga pukul 14.00 WIB karena keterbatasan hari pertama.
  • Pengadu harus langsung mengalami kejadian yang dilaporkan atau dapat diwakili dengan surat kuasa bermaterai. 
  • Pengadu wajib membawa KTP dan bukti pendukung yang relevan.
  • Substansi yang menjadi aduan pun tidak boleh sedang atau telah menjadi objek peradilan.
  • Adapun pengadu harus berpakaian bebas rapi dan hanya satu orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruang pengaduan masyarakat ‘Lapor Mas Wapres’.
  • Dilarang mengambil foto maupun video selama di ruangan pengaduan dan Istana Wapres.

Baca juga: Wapres Gibran Minta “Coding” Masuk Pelajaran Sekolah: Jangan Sampai Kalah dengan India

Cara Pengaduan

Berikut beberapa cara melakukan pengaduan yang dapat dipatuhi oleh masyarakat:

  • Pemeriksaan Awal

Masyarakat pengadu diperiksa oleh Paspampres di gerbang utama sesuai standar pengamanan Setwapres.

  • Ambil Nomor Antrean

Pengadu diarahkan untuk mengambil nomor antrean dan menuju meja registrasi.

  • Registrasi

Pengadu melakukan registrasi dan menukarkan kartu identitas dengan ID tamu.

  • Menuju Ruang Pengaduan

Petugas mengantar pengadu ke ruang pengaduan untuk menunggu panggilan.

  • Pelayanan

Pengadu menunggu hingga nomor antreannya dipanggil dan menuju meja pengaduan.

  • Pembuatan ID Lapor

Jika belum memiliki, petugas membuatkan ID lapor dan mencatat pengaduan.

  • Pengecekan dan Akhir

Pengadu menukar ID tamu kembali dengan kartu identitas dan dapat memeriksa status laporan di akun Lapor.

Pengaduan layanan ‘Lapor Mas Wapres’ juga dapat dilakukan secara online, melalui kontak WhatsApp resminya, yakni di nomor 0811 704 227.

Alur Tindak Lanjut Aduan dari ‘Lapor Mas Wapres’

Deputi Tata Kelola Pemerintahan di Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto menjelaskan proses tindak lanjut dari aduan yang disampaikan masyarakat melalui ‘Lapor Mas Wapres’ ini nantinya akan diolah oleh Setwapres. Lalu dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga atau pemda terkait.

“Masyarakat bisa cek progres penanganan laporan, nomor WA juga bisa, website juga bisa, mereka setelah mengadu dapat nomor registrasi laporan, nah nomor tadi masyarakat bisa cek sejauh mana penanganannya, dan untuk standar pelayanan ada waktu 14 hari untuk proses analisis, dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian, lembaga, dan pemda,” ujar Pranggono.