Sidak! 21 dari 46 Bus di Tol Jagorawi Langgar Aturan Operasional

Sidak! 21 dari 46 Bus di Tol Jagorawi Langgar Aturan Operasional

FYPMedia.ID – Inspeksi dadakan yang digelar Kementerian Perhubungan di Rest Area Tol Jagorawi, Bogor, bikin geger. Dari 46 bus yang diperiksa, 21 bus terciduk melanggar aturan operasional, termasuk tanpa izin resmi hingga dokumen palsu.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub melakukan inspeksi keselamatan transportasi di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (29/5/2025). Dari total 46 kendaraan yang diperiksa 3 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan 43 bus pariwisata sebanyak 21 unit (46%) dinyatakan bermasalah. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang makin diperketat jelang libur panjang, demi memastikan keselamatan penumpang saat arus wisata dan mudik meningkat tajam.

Banyak Bus Tak Punya Dokumen Resmi

Menurut Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, pengawasan menyeluruh dilakukan terhadap kelengkapan dokumen operasional dan teknis. Ini termasuk kartu pengawasan, BLU-e (Bukti Lulus Uji Elektronik), serta izin operasional kendaraan.

Hasilnya:

  • 8 kendaraan memiliki kartu pengawasan yang sudah kedaluwarsa.

  • 13 kendaraan bahkan tidak memiliki kartu pengawasan sama sekali.

  • 1 kendaraan ditemukan membawa dokumen BLU-e palsu.

  • 4 kendaraan memiliki BLU-e yang kedaluwarsa.

  • 2 kendaraan tidak memiliki bukti laik jalan sama sekali.

Dokumen-dokumen ini penting untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut layak beroperasi secara teknis dan aman digunakan oleh masyarakat.

 Baca Juga: Mudik Lebaran 2025 Lebih Hemat! Diskon Tarif Tol Trans-Sumatera 20% untuk Perjalanan Nyaman

18 Bus Melanggar Pasal UU Lalu Lintas

Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub, Rudi Irawan, menegaskan bahwa dari 21 kendaraan pelanggar, 18 di antaranya melanggar Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal ini mewajibkan pengemudi untuk memiliki dan membawa STNK serta dokumen uji berkala (KIR). Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan:

  • Kurungan maksimal 2 bulan, atau

  • Denda hingga Rp 500.000.

Sedangkan 3 bus lainnya dikenakan tindakan hukum langsung oleh pihak kepolisian, khususnya terkait STNK palsu dan pemalsuan BLU-e.

Ada Bus Tidak Laik Jalan dan Tak Berizin

Yang paling mencengangkan, sidak ini juga menemukan 1 bus tanpa izin operasi dan tidak laik jalan, bahkan pengemudinya tidak membawa STNK asli. Bus tersebut langsung ditarik dari operasional, dan digantikan dengan armada pengganti yang sudah dipastikan laik jalan.

Langkah cepat ini diambil untuk menjamin keselamatan penumpang dan mencegah risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak memenuhi standar keamanan.

“Adanya bus pengganti adalah bentuk dukungan dan layanan Ditjen Hubdat kepada masyarakat. Kendaraan tidak laik jalan dan tidak berizin sangat berisiko terhadap keselamatan penumpang,” ujar Rudi Irawan.

 Kemenhub: Sidak Akan Terus Digelar

Kemenhub menyatakan bahwa sidak seperti ini akan terus dilakukan, terutama saat masa libur panjang dan musim mudik. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam:

  • Menegakkan aturan angkutan umum.

  • Meningkatkan keselamatan transportasi.

  • Menekan angka kecelakaan akibat kendaraan tidak laik jalan.

Yusuf menambahkan, “Inspeksi ini bukan semata-mata untuk memberi sanksi, tapi untuk mengedukasi para operator transportasi agar tidak abai terhadap keselamatan.

Fokus pada Bus Pariwisata dan AKAP

Bus pariwisata menjadi salah satu perhatian utama karena tingginya permintaan selama musim liburan, namun tidak semua operator menjalankan bisnisnya dengan memenuhi standar keselamatan. Bahkan, ditemukan beberapa oknum yang sengaja menghindari biaya operasional legal dengan menggunakan dokumen palsu.

Masyarakat pun diimbau untuk:

  • Cek ulang kelengkapan bus sebelum berangkat.

  • Minta informasi soal legalitas kendaraan dari agen perjalanan.

  • Tidak ragu melaporkan jika menemukan kejanggalan.

Baca Juga: H+6 Lebaran: 415 Ribu Pemudik Telah Menyeberang dari Sumatera ke Jawa via Pelabuhan Bakauheni

 Lapor Jika Temukan Pelanggaran

Jika kamu menemukan bus yang mencurigakan atau tampak tidak laik jalan, segera laporkan ke:

  • Nomor darurat Kemenhub: 151

  • Atau hubungi polisi via 110

Kepedulian publik sangat penting dalam membentuk sistem transportasi yang lebih aman dan bertanggung jawab.

 Penutup: Liburan Aman Dimulai dari Transportasi yang Patuh

Inspeksi di Tol Jagorawi ini jadi pengingat penting bahwa keselamatan penumpang tidak bisa ditawar. Operator bus harus taat aturan, punya dokumen lengkap, dan kendaraan yang benar-benar laik jalan. Jangan sampai liburan berujung petaka hanya karena kelalaian pihak penyedia jasa transportasi.

Bijak memilih, pastikan kendaraanmu aman dan legal!