Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD Karena Provokasi Tolak PPN 12%

dilaporkan
/Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD DPR karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik. (Foto: Dok. DPR)

FYPMedia.ID – Anggota Fraksi PDI-P DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, baru-baru ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait provokasi penolakan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. 

Laporan ini diterima oleh MKD pada 20 Desember 2024. Berikut ini penjelasan mengenai Rieke Diah Pitaloka yang dilaporkan ke MKD.

Laporan Kepada MKD dan Pemanggilan Rieke 

Politisi PDI-P Rieke Diah Pitaloka dilaporkan oleh seorang warga bernama Alfadjri Aditia Prayoga. 

Alfadjri mengkritik pernyataan Rieke yang dianggap memprovokasi warga untuk menolak kebijakan PPN 12 persen, yang dipublikasikan melalui media sosial. 

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan kepada Rieke telah dikeluarkan pada 27 Desember 2024 dengan nomor 743/PW.09/12/2024. 

“Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” bunyi surat tersebut.

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa laporan terhadap Rieke memang ada, dan diterima pihaknya dari pengadu pada 20 Desember 2024. 

“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam, dikutip dari Kompas.com. Minggu (29/12/2024).

Baca juga: Drama Harvey Moeis Belum Usai, Kini Viral soal Status PBI BPJS Kesehatan

Penyebab Laporan: Konten Media Sosial 

Pelaporan ini berawal dari konten yang diunggah Rieke di media sosial, yang dianggap mengajak atau memprovokasi publik untuk menolak kebijakan PPN yang baru, yang akan diterapkan sebesar 12%. 

Hal ini dinilai melanggar kode etik sebagai anggota DPR yang harus menjaga sikap dan tidak mengajak publik untuk melawan kebijakan pemerintah.

Meskipun surat pemanggilan sudah dikeluarkan, MKD memutuskan untuk menunda pemanggilan terhadap Rieke. 

“Karena masih libur (sidang), masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” ujar Dek Gam. 

Pemanggilan yang seharusnya dilakukan pada 30 Desember 2024, kemungkinan akan dijadwalkan ulang setelah masa sidang berakhir.

Baca juga: Megawati Tidak Terlibat dalam Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan PDIP

Tanggapan Rieke Belum Diperoleh 

Hingga saat ini, Rieke Diah Pitaloka belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan terhadapnya ke MKD. 

Meski demikian, kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang anggota DPR yang aktif di media sosial dan secara terbuka mengkritik kebijakan pemerintah. 

Tanggapan Rieke akan sangat dinantikan, mengingat polemik yang berkembang di kalangan masyarakat mengenai kebijakan PPN.

Proses Penyelidikan oleh MKD 

MKD, yang bertugas memeriksa pelanggaran kode etik anggota DPR, kini tengah melakukan penyelidikan terkait laporan ini. 

Proses ini akan melibatkan klarifikasi dari Rieke dan pihak-pihak terkait, termasuk pelapor Alfadjri Aditia Prayoga. 

Walaupun demikian, Dek Gam mengingatkan bahwa proses pemeriksaan ini akan memakan waktu karena beberapa anggota MKD masih berada di luar Jakarta.

(Oda/Ryz)