Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Solusi atau Beban Baru?

kenaikan
Sumber Foto: Detik.com

FYPMEDIA.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan rencana kenaikan iuran BPJS pada 2025. Kenaikan ditetapkan untuk menutup defisit keuangan yang berisiko mengancam keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ali memperkirakan BPJS Kesehatan akan mengalami defisit sebesar Rp20 triliun di tahun ini. Ia khawatir jika ancaman tersebut tidak diatasi, keberlanjutan JKN dapat terganggu dan berpotensi menghadapi gagal bayar pada 2026.

“Kalau tahun ini potensi defisit itu kira-kira sekitar Rp20 triliunan. Tapi tidak ada gagal bayar, mungkin sampai tahun 2026, makanya tahun 2025, tarif mau disesuaikan,” ujar Ali di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, pada Senin (11/11).

Baca juga: Perkembangan Sepak Bola Indonesia di Kancah Internasional

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby, mengungkapkan bahwa sejak 2023 terdapat ketidakseimbangan antara biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan dengan penerimaannya.

Menurutnya rencana kenaikan iuran menjadi salah satu strategi untuk menjaga kelangsungan program JKN, dengan melibatkan langkah-langkah lainnya, termasuk cost sharing dan subsidi APBN.

“Sejak 2023, ada gap cross, artinya antara biaya dengan premi sudah lebih tinggi biayanya. Lost ratio yang terjadi di BPJS Kesehatan antara pendapatan premi dengan klaim yang dibayarkan bisa mencapai 100 persen. Ini yang membuat kondisi BPJS Kesehatan semakin tertekan dan mengancam kegagalan pembayaran klaim,” papar Mahlil.

Baca juga: 7 Tahanan dan Narapidana Narkoba Rutan Salemba Kabur, Diduga Jebol Teralis Sel

Iuran BPJS Kesehatan belum mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Untuk rincian, peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 membayar Rp150 ribu per bulan, Kelas 2 sebesar Rp100 ribu per bulan, dan Kelas 3 sebesar Rp35 ribu per bulan. Meskipun iuran untuk Kelas 3 seharusnya Rp42  ribu per bulan, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 ribu.

Namun, stagnasi iuran ini berpotensi menimbulkan masalah bagi keberlanjutan sistem jaminan kesehatan. Mengingat biaya pelayanan kesehatan yang terus meningkat, terutama dengan tingginya biaya perawatan dan operasional rumah sakit.

Defisit anggaran BPJS Kesehatan semakin membesar. Tanpa penyesuaian iuran, BPJS Kesehatan akan kesulitan untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan layanan kesehatan yang memadai bagi seluruh peserta. 

Kenaikan iuran yang direncanakan pada 2025 diharapkan dapat mengatasi defisit ini, tetapi bagi sebagian masyarakat, khususnya yang berada di kelas ekonomi bawah, kenaikan ini bisa menjadi beban tambahan yang perlu diperhatikan dengan hati-hati. 

Pemerintah diharapkan dapat merancang kebijakan yang seimbang, sehingga seluruh kelompok masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang terjangkau.