fypmedia.id – Nama Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKI Jakarta) akan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai ibukota negara Republik Indonesia resmi pindah ke IKN di Kalimantan Timur. Hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Undang Undang No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Itu artine, Undang Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibukita Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pembahasan mengenai perubahan nama provinsi DKI Jakarta menjadi DKJ tersebut mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma’ruf Amin bersama Menkopolhukam Mahfud MD., Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/9). Rapat tersebut membahas mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) DKJ yang diungkapkan Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya.
“Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka. – berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa Menteri – setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ)” tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram miliknya seperti dikutip detikcom. Kamis (14/9).
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, ketika disinggung mengenai pembahasan RUU perubahan nama DKI Jakarta menjadi DKJ belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh. Hal ini karena pembahasan mengenai perubahan nama tersebut masih dalam pembahasan.
“Iya belum (Pembahasan perubahan nama DKI menjadi DKJ -red), masih dibahas di RUU masih panjang” kata Heru pada Jumat (15/9). Terkait poin dan hal – hal mengenai status DKI Jakarta setelah dicabut statusnya dari Ibu Kota Negara masih terus dibahas. Pemerintah menargetkan agar pembahasan mengenai RUU RUU DKJ selesai tahun ini. Regulasi tersebut dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah status kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.
Isi dari Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) lebih lanjut mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta sebagai kota khusus perekonomian global dan pusat perekonomian terbesar di Indonesia.
Adapun perubahan nama provinsi DKI Jakarta sudah beberapa kali terjadi. Mulai dari perubahan abad 14 dengan nama Sunda Kelapa, tahun 1527 menjadi Jayakarta, 1621 menjadi Stad Batavia, 1905 Gemeente Batavia, 1935 menjadi Stad Gemeente Batavia, 1943 menjadi Tokubetsu-shi, 1945 menjadi Pemerintah Nasional Kota Jakarta, 1950 menjadi Praja Jakarta, 1956 menjadi Jakarta, 1958 menjadi Kotamadya Djakarta Raya dibawah provinsi Jawa Barat, 1959 dinaikkan statusnya menjadi provinsi atau Daerah Tingkat I (Dati I), 1961 diubah statusnya menjadi Daerah Khusus Ibukota, 1964 menjadi Jakarta, 1999 diubah statusnya menjadi pemerintahan provinsi, dan tahun 2007 menjadi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(riz/riy)