Presiden Joko Widodo mengapresiasi upaya percepatan penyelesaian RUU Perampasan Aset di DPR RI. Karena menurut Presiden, langkah DPR merupakan respons baik dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik. Dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU Perampasan Aset,” kata Presiden saat memberi keterangan di Istana Merdeka, Selasa (27/8/2024).
Kepala Negara ingin agar DPR bisa segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. “Juga bisa segera diselesaikan oleh DPR,” ucap Presiden.
Presiden berharap DPR cepat menyelesaikan RUU tersebut seperti langkah cepat DPR menanggapi situasi berkembang terkait revisi Undang-Undang Pilkada. Diketahui, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada menyusul gelombang protes dari rakyat melalui aksi penyampaian pendapat #kawalputusanMK.
Melalui pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada, DPR dan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini berkaitan dengan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah sejak ditetapkan, bukan terhitung saat dilantik.