FYPMedia.ID – Praktik perdagangan bayi di Kota Batu, Jawa Timur, terungkap dan mengejutkan publik dengan modus dan jaringan yang terorganisir.
Polisi berhasil membongkar sindikat yang melibatkan enam pelaku utama. Berikut adalah rincian fakta mengerikan yang berhasil diungkap dari kasus ini:
-
Modus dengan Surat Kelahiran Palsu
Para pelaku menggunakan surat tanda kelahiran sebagai bagian dari modus operandi mereka. Surat-surat ini dirancang untuk memberikan kesan bahwa adopsi dilakukan secara legal.
Namun, polisi mendapati kejanggalan pada dokumen tersebut, seperti ketiadaan stempel resmi.
“Karena kita masih mengecek hasilnya yang terkait dengan surat tanda kelahiran ini, karena stempelnya juga enggak ada, orang lain ya bisa membuat kalau begitu, bisa jadi dibuat seolah-olah itu adalah legal,” kata Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, Jumat (3/1/2025).
Surat ini digunakan untuk mempermudah penjualan bayi dan memperdaya calon pembeli bahwa proses tersebut sesuai hukum.
Baca juga: Perubahan Signifikan pada Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang Perlu Anda Ketahui pada 2025
-
Sindikat dengan Peran Terstruktur
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, “Kami telah mengungkap tindak pidana perdagangan bayi yang diketahui terjadi di Kelurahan Songgokerto, Kota Batu,” ujranya pada Jumat (3/1/2025), dikutip dari metrotvnews.com.
Sebanyak enam tersangka telah diamankan, yaitu DFS (26) asal Kota Batu, AS (32) dan AI (45) asal Kabupaten Sidoarjo, MK (45) asal Sidoarjo, RS (21) asal Kabupaten Nganjuk, dan KK (32) asal Jakarta Utara.
Mereka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini, mulai dari mencari bayi, menjadi perantara, hingga bertindak sebagai pembeli.
-
Jaringan Operasi di Lima Kota
Sejak Oktober 2024, sindikat ini beroperasi di berbagai kota, termasuk Bali, Lumajang, Gresik, dan Karawang.
Para pelaku perdagangan bayi tersebut telah melakukan aksinya sebanyak lima kali sejak Oktober 2024. Di Kota Batu, para pelaku perdagangan bayi melakukan aksinya baru satu kali.
-
Bayi Dijual dengan Harga hingga Rp19 Juta
Harga bayi bervariasi berdasarkan jenis kelamin. Bayi perempuan dihargai Rp18 juta, sementara bayi laki-laki dijual hingga Rp19 juta.
Polisi menemukan pola transaksi berlapis dalam kasus ini. “Dari ibu kandung ke tersangka KK dihargai Rp8 juta, kemudian dijual ke tersangka AS seharga Rp15 juta, dan akhirnya dijual ke DFS dengan harga Rp19,5 juta. Keuntungannya mencapai Rp3 juta.
Baca juga: MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Keputusan Bersejarah di Awal 2025
“Bayi ini di grup Facebook dijual untuk perempuan Rp 18 juta, laki-laki Rp 19 juta. Jadi urutannya yang kasus di Batu ini, dari ibu kandungnya dijual Rp 8 juta ke tersangka KK, kemudian dari tersangka KK kepada tersangka AS dijual Rp 15 juta, kemudian dijual ke DFS Rp 19,5 juta, jadi keuntungannya Rp 3 juta,” jelas AKP Rudi Kuswoyo.
-
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti yang Diamankan
Wakapolres Kota Batu, Komisaris Polisi Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa kasus perdagangan bayi ini terkuak setelah seorang tetangga dari terduga pelaku berinisial DF, yang tinggal di Kelurahan Songgokerto, merasa curiga melihat DF tiba-tiba merawat seorang bayi laki-laki berusia tujuh hari.
Kecurigaan tersebut muncul karena DF diketahui belum memiliki anak meskipun sudah menikah selama tiga tahun.
“Unit PPA Polres Batu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan untuk mengetahui dari mana bayi itu berasal,” ujarnya, Jumat (4/1/2025).
Baca juga: Terbongkar! 66 Bayi Dijual Selama 14 Tahun, Modus Rumah Bersalin Ilegal yang Menggemparkan
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa DF mendapatkan bayi tersebut dengan cara membelinya melalui sebuah grup Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil.
Berdasarkan pengakuan DF, diketahui bahwa harga bayi tersebut adalah Rp19 juta. “AS ini mendapatkan bayi berasal dari seseorang berinisial KK asal Jakarta Utara. AS juga membeli dari KK seharga Rp15 juta,” katanya.
Polisi mendalami kasus tersebut lebih jauh dan terungkap terduga pelaku lainnya, yakni MK, RS, dan AI.
“DF ini ditangkap di Kota Batu. Kemudian AS dan MK ditangkap di Sidoarjo, AI di Nganjuk, dan KK di Jakarta Utara,” ujar dia.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil dengan nomor polisi W 1011 XT, tiga ponsel, satu buku kartu identitas anak (KIA), satu surat keterangan lahir dari RSUD Koja Jakarta Utara, satu selimut bayi, dan kendi untuk plasenta bayi. Barang bukti ini menjadi kunci dalam mengungkap jaringan perdagangan bayi ini.
-
Sanksi Hukum Berat bagi Pelaku
Terduga pelaku DF pun dikenakan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 10 huruf kedua (2) jo Pasal 13 jo Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Kemudian terduga pelaku lainnya dikenakan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Hukumannya tiga sampai 15 tahun penjara,” tegasnya.
(Oda/Evly)