FYPMedia.ID – Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan dan menginstruksikan agar pengecer kembali diperbolehkan menjual elpiji 3 kg, setelah sempat dilarang mulai 1 Februari 2025.
Keputusan ini diambil setelah banyaknya keluhan masyarakat mengenai kelangkaan gas melon dan lonjakan harga akibat kebijakan baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berikut adalah fakta terbaru mengenai kebijakan elpiji 3 kg di Indonesia.
Baca juga: Dampak Penghapusan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg dan Cara Membeli di Pangkalan Resmi
-
Pengecer Kembali Berjualan Elpiji 3 Kg
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Kementerian ESDM untuk mengizinkan pengecer kembali menjual elpiji 3 kg.
“Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, (4/2/2025).
-
Pengecer Akan Berstatus Sebagai Sub Pangkalan
Salah satu kebijakan baru dalam sistem distribusi elpiji adalah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.
Dengan status ini, pemerintah berharap harga elpiji dapat lebih terkontrol dan tidak mengalami kenaikan drastis di masyarakat.
“Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” kata Dasco.
Baca juga: 50 Sertifikat Pagar Laut Di Tangerang Dicabut: Langkah Tegas Kementerian ATR/BPN
-
Pemerintah Awalnya Melarang Pengecer Jual Elpiji
Sebelumnya, Kementerian ESDM melarang pengecer untuk menjual elpiji 3 kg guna memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran dan menghindari lonjakan harga.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan awal bertujuan untuk mengontrol harga dan memastikan elpiji bersubsidi tidak disalahgunakan.
“Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta pada (3/2/2025).
Namun, kebijakan ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena banyak warga yang terbiasa membeli elpiji dari pengecer mengalami kesulitan mendapatkan gas melon tersebut.
-
Presiden Prabowo Langsung Turun Tangan
Melihat kondisi di lapangan, Presiden Prabowo langsung turun tangan untuk menginstruksikan agar pengecer tetap bisa berjualan dengan status sebagai sub pangkalan. Keputusan ini diambil untuk menghindari polemik lebih lanjut di masyarakat.
“Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan,” ujar Dasco.
Baca juga: Mengejutkan, Iwan Fals Diperiksa Polisi: Berikut 5 Fakta yang Perlu Diketahui
-
DPR RI Minta Pemerintah Revisi Kebijakan
Kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kg sebelumnya menuai kritik dari DPR RI. Anggota Komisi VII DPR RI Zulfikar Hamonangan bahkan meminta pemerintah segera mencabut kebijakan tersebut karena menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan masalah kelangkaan gas 3 kilogram, saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini cabut segera, cabut, tarik, dan sampaikan kepada pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer itu,” kata Zulfikar.
Dengan adanya keputusan dari Presiden Prabowo, diharapkan distribusi elpiji 3 kg tetap berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.
(Oda/Atk)