FYPMEDIA.ID – Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang merupakan peraturan yang dirancang untuk mendukung proyek-proyek besar yang disebut Proyek Strategis Nasional (PSN).
Proyek ini mendapat berbagai kemudahan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 yang mengatur tentang fasilitas bagi PSN.
Kemudahan ini mencakup berbagai hal seperti jaminan kredit, perizinan usaha, pembebasan lahan, penyelesaian masalah hukum, serta dampak sosial dari proyek tersebut dalam berbagai aspek.
Salah satu proyek besar ini adalah PIK 2 PSN (Pantai Indah Kapuk 2) yang merupakan proyek pembangunan kota mandiri, fokus utamanya pada pengembangan properti, terutama kawasan perumahan elit.
Proyek dengan luas lebih dari 2.650 hektar ini terletak di pesisir utara Tangerang, Banten, meliputi Kecamatan Teluk Naga dan Kronjo. Proyek ini adalah kelanjutan dari PIK 3 dan PIK 9 yang sudah ada sebelumnya.
Baca juga: Peringatan Keras dari Prabowo: Menteri Diminta Tak Ragu Copot Pejabat yang Menghambat
Melihat rencana pengembangannya, PSN PIK 2 ini nantinya akan terhubung dengan kawasan Pantai Utara Jakarta, seperti yang terlihat pada proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Terdapat kemungkinan bahwa wilayah yang awalnya hanya ribuan hektar ini akan berkembang menjadi ratusan ribu hektar yang berarti kawasan ini akan membentang dari pantai utara Banten hingga Karawang, membentuk satu kawasan besar yang lebih luas dari negara Singapura (77.000 hektar) dan juga lebih luas dari DKI Jakarta (66.000 hektar) dimana kawasan ini menjadi pusat utama.
Menanggapi hal tersebut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Banten, Mulyanto, meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali status PSN PIK 2.
Mulyanto mengatakan bahwa proyek PIK 2 murni milik proyek swasta dan tidak layak masuk dalam daftar PSN yang menggunakan mekanisme negara.
Baca juga: Presiden Prabowo Akan Evaluasi Kinerja Menteri dan Wakil Menteri Setiap 6 Bulan
“Proyek pengembangan PIK-2 merambah wilayah hingga 15 ribu hektare, sepuluh kali lipat dari wilayah PSN yang hanya 1.800 hektare di Kecamatan Kosambi,” ujar Mulyanto, Sabtu (23/11/2024).
Mulyanto menambahkan bahwa sulit membedakan wilayah PSN dan non-PSN di lapangan, sehingga menimbulkan kebingungan dan berpotensi terjadi konflik.
Mulyanto berharap Presiden Prabowo dapat mendukung masyarakat yang dirugikan oleh pelaksanaan proyek ini.
Ia juga menekankan bahwa seharusnya pemerintah dan pihak penegak hukum tidak menunjukkan dukungan kepada pengembang PIK 2 dalam menghadapi penolakan dari warga, khususnya dalam hal pembebasan lahan milik rakyat.
“Pemerintah harus melindungi rakyat, bukan sebaliknya. Kondisi di lapangan yang menunjukkan keberpihakan kepada pengembang tidak sehat bagi penyelenggaraan negara yang demokratis,” tegas Mulyanto.
Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Ke China Berhasil Gaet Kerja Sama Rp 157 Triliun
Mulyanto mengungkapkan beberapa hal yang dianggap tidak wajar dalam proyek ini. Salah satunya adalah pemberian status Proyek Strategis Nasional (PSN) pada PIK 2, meskipun proyek tersebut merupakan milik swasta.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa pemerintah daerah menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tanah milik warga yang terkena dampak proyek, sehingga harga tanah tersebut menjadi sangat murah.
Mulyanto berharap Presiden Prabowo segera mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi proyek ini agar masyarakat yang terdampak mendapatkan keadilan.