PPDB Berubah jadi SPMB, Simak Transformasi Sistem Penerimaan Murid Baru 2025

PPDB Berubah jadi SPMB, Simak Transformasi Sistem Penerimaan Murid Baru 2025
sumber foto: canva.com

FYPMedia.IDMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan perubahan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan berlaku pada 2025. Perubahan ini mencakup tingkat SMP dan SMA, dengan perbedaan utama dalam jalur penerimaan.

Di tingkat SMP, persentase penerimaan siswa melalui empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi mengalami perubahan untuk meningkatkan efektivitas seleksi. Sementara itu, penerimaan di SMA akan diberlakukan lintas kabupaten/kota dan ditetapkan pada level provinsi.

Zonasi Berubah Menjadi Domisili di SPMB 2025

Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian sistem zonasi menjadi sistem domisili. Menurut Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, perubahan ini bertujuan mengatasi permasalahan manipulasi data tempat tinggal yang sering terjadi pada PPDB sebelumnya.

“Istilah zonasi itu diubah oleh Pak Menteri menjadi domisili,” ujar Biyanto. 

Baca juga: Rencana Pemerintah Ubah Sistem PPDB 2025: 5 Fakta Baru yang Wajib Diketahui

Sistem tersebut akan menyeleksi berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dituju tanpa menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama.

Penyesuaian Kuota Penerimaan

Dalam sistem SPMB, kuota penerimaan jalur domisili pada SMP dikurangi dari 50% menjadi 40%, sedangkan di SMA dari 50% menjadi 30%. Namun, kuota afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas justru mengalami peningkatan.

“Afirmasi seperti penguatan untuk mereka yang disabilitas lalu warga miskin itu persentasenya di up (naikkan),” tutur Biyanto. 

Kuota afirmasi di SMP naik dari 15% menjadi 20%, sementara di SMA naik dari 15% menjadi 30%.

Tes Minat Bakat untuk SMK

Perubahan lain dalam sistem SPMB adalah penambahan tes minat dan bakat dalam seleksi penerimaan siswa SMK. 

Sebelumnya, PPDB SMK hanya mempertimbangkan jalur afirmasi, prestasi kejuaraan, dan prioritas terdekat. Namun, kini seleksi akan memasukkan hasil tes minat dan bakat sesuai bidang keahlian.

Hal ini tertuang dalam rancangan kebijakan baru. 

“Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK (seleksi mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian),” demikian bunyi dalam keterangan tersebut.

Peluang Bagi Sekolah Swasta

Kebijakan SPMB juga mengakomodasi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dengan mengarahkan mereka ke sekolah swasta melalui program beasiswa dari pemerintah daerah.

Baca juga: 7 Universitas ASEAN Terbaik dalam Mendukung SDGs 2024

“PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta. Jadi yang tidak masuk ke negeri nanti akan diarahkan ke swasta,” jelas Biyanto. 

Program ini bertujuan untuk memastikan setiap siswa tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Selain itu, sistem penerimaan siswa di sekolah negeri kini hanya akan dilakukan dalam satu tahap atau satu gelombang. 

Langkah tersebut diambil untuk memberikan kesempatan bagi sekolah swasta agar tetap mendapatkan siswa baru.