FYPMedia.ID – Jakarta dikejutkan dengan pengungkapan pesta gay (seks sesama jenis) yang digelar di sebuah hotel kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya berhasil menggerebek acara ilegal tersebut pada Sabtu (1/2/2025) malam dan mengamankan 56 pria yang terlibat.
Baca juga: Menkes: Masyarakat RI Bisa Skrining Kesehatan Mental Gratis, Berikut 5 Fakta yang Perlu Diketahui
3 Orang Jadi Tersangka, Perannya Terungkap
Setelah melalui pemeriksaan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RH alias R dan RE alias E, yang membiayai penyewaan kamar hotel, serta BP alias D, yang berperan sebagai perekrut peserta acara.
“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
BP alias D diketahui awalnya menghubungi 20 peserta, lalu peserta tersebut mengajak teman-temannya untuk turut serta dalam pesta ini.
“Masing-masing dari 20 peserta awal yang di-japri oleh tersangka D juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” tambahnya.
Baca juga: Tragedi Speedboat Basarnas Meledak di Perairan Gita: 3 Tewas, 1 Wartawan Hilang
Digelar Gratis, Demi Kesenangan Pribadi
Berbeda dengan kasus prostitusi pada umumnya, pesta ini tidak dipungut biaya. Berdasarkan pemeriksaan, penyelenggara tidak memungut biaya dari peserta karena tujuan utama mereka adalah kepuasan dan kesenangan pribadi.
Saat acara berlangsung, BP alias D menutup pintu kamar dan mengajak peserta untuk menikmati pesta tersebut.
“Saat acara dimulai, tersangka D mengimbau peserta untuk ‘have fun’ dan menikmati event tersebut. Jika ada pasangan yang tidak cocok, peserta diminta untuk tidak menolak secara kasar,” lanjutnya.
Dalam pesta itu, peserta diminta untuk melepaskan pakaian mereka dan diberikan label identitas berupa stiker yang ditempel di bahu.
Menariknya, stiker ini berfungsi sebagai tanda peran dalam acara. “Stiker ini menyala dalam gelap karena berbahan glow in the dark,” jelas Ade Ary.
Baca juga: Modus Penipuan Deepfake Prabowo Hasilkan Kerugian Rp30 Juta, Polisi Ungkap Kasusnya
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP tentang Pencabulan.
“Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar,” tegas Ade Ary.
Barang Bukti: Kondom hingga Obat Anti-HIV
Dalam penggerebekan, pihak kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan kasus ini.
Barang bukti tersebut meliputi bukti pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi berupa kondom, obat anti-HIV, hingga sabun mandi.
“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti-HIV dan juga ada sabun mandi,” pungkas Ade Ary.
(Oda/Atk)