Penyalahgunaan Ketamin: 400 Ribu Vial Peredaran, BPOM Usulkan Jadi Golongan Psikotropika

Penyalahgunaan Ketamin: 400 Ribu Vial Peredaran, BPOM Usulkan Jadi Golongan Psikotropika

FYPMedia.id Penyalahgunaan ketamin di Indonesia semakin menjadi perhatian serius, terutama di kalangan generasi muda, yaitu generasi Z dan Alpha. Dengan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan, agar memasukkan ketamin ke dalam golongan psikotropika. 

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa banyak anak usia sekolah terpapar ketamin, sebuah obat anestesi yang semestinya hanya digunakan di bawah pengawasan medis. 

“Jadi intinya, [ketamin] banyak digunakan oleh anak-anak sekolah, generasi Z dan generasi Alpha,” ujar Taruna, Selasa (10/12).

Taruna juga menyebutkan bahwa generasi muda tidak langsung membeli ketamin dari apotek, melainkan mendapatkannya melalui perantara orang dewasa. 

“Jadi anak-anak ini tidak datang ke apotek membeli, tapi ada kelompok punya usaha tersendiri, misalnya usaha tato, usaha apa, itu yang menjual, yang membeli baru didistribusikan,” jelasnya.

Distribusi Ketamin yang Langgar Aturan

Dalam pengawasan BPOM menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam peredaran ketamin di Indonesia. Pada tahun 2024, sebanyak 440 ribu vial ketamin didistribusikan, dengan 152 ribu vial di antaranya masuk ke apotek umum. Hal ini menjadi celah bagi penyalahgunaan, terutama karena obat tersebut rentan dibeli tanpa resep dokter.

“Kita, kalau tidak hati-hati, akan menimbulkan kecemasan. Saya melihat ini sangat mengerikan trennya, dalam waktu satu tahun meningkat hampir 100 persen. Secara spesifik saya mengatakan tren peningkatan distribusi ketamin pada tahap mengkhawatirkan,” ungkap Taruna.

Baca juga: 50% Kanker Usus Besar Terjadi pada Usia Muda, Waspadai Penyebabnya

Temuan BPOM juga mengidentifikasi tujuh provinsi sebagai lokus penyimpangan peredaran ketamin, yakni Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat. Lampung mencatat angka tertinggi dengan 5.840 vial, disusul Bali dengan 4.074 vial, Jawa Timur 3.338 vial, dan Jawa Barat 1.865 vial. 

Penyimpangan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa penyerahan obat keras harus melalui resep dokter dan diawasi tenaga medis.

Efek Samping Ketamin

Ketamin memang memiliki manfaat medis, tapi dapat memberikan efek samping serius jika disalahgunakan,  terutama pada anak muda yang masih dalam masa pertumbuhan. Efek samping ketamin meliputi:

  1. Halusinasi: Ketamin memiliki sifat psikedelik yang dapat menyebabkan halusinasi, membuat pengguna merasa terlepas dari tubuh atau lingkungan fisiknya.
  2. Kecanduan: Penggunaan yang tidak terkontrol dapat memicu adiksi, di mana pengguna membutuhkan dosis yang semakin tinggi untuk merasakan efek yang sama.
  3. Gangguan pada Sistem Saraf Pusat: dapat memengaruhi fungsi otak, memicu mimpi buruk, kejang, hingga koma dalam kasus penggunaan dosis berlebihan.
  4. Efek Fisiologis Lainnya: Pengguna ketamin juga dapat mengalami peningkatan tekanan darah, rigiditas otot, dan kesulitan bernapas.