FYPMedia.ID – Pengusaha ternama, Harvey Moeis, yang juga suami dari aktris Sandra Dewi, divonis hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah. Kasus ini dipandang sebagai salah satu yang paling merugikan negara, dengan total kerugian yang mencapai Rp 300 triliun.
Harvey Moeis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto pada hari Senin (23/12/2024). Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Harvey Moeis yang harus dibayar dalam waktu tertentu, jika tidak maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Selain denda, Harvey juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar. Bila tidak mampu membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan ditambah untuk mengganti jumlah yang belum dibayar.
Baca juga: Polemik Kenaikan PPN 12%: Gerindra dan PDIP Saling Kritik Soal Kebijakan Pajak
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.
Kerugian Negara yang Sangat Besar
Jaksa dalam perkara ini sebelumnya menuntut agar Harvey dihukum penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jaksa menyebut bahwa perbuatan Harvey telah menyebabkan kerugian negara yang luar biasa besar, dengan total angka mencapai Rp 300,003,263,938,131.14 atau sekitar 300 triliun rupiah.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Kerugian ini mencapai sekitar Rp 300 triliun,” ujar Jaksa dalam persidangan.
Harvey dalam persidangan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Stasiun Whoosh di Karawang Resmi Layani Penumpang Mulai 24 Desember 2024
Faktor Pemberat dan Pelonggaran Vonis
Dalam pertimbangan putusan, Hakim menilai tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa. Faktor pemberatnya adalah kenyataan bahwa perbuatan Harvey tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas praktik korupsi. Sementara itu, beberapa hal yang meringankan vonis Harvey adalah fakta bahwa ia tidak pernah dihukum sebelumnya, sikapnya yang sopan selama persidangan, serta adanya tanggungan keluarga.
“Tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. Oleh karena itu, hukuman pidana harus dijatuhkan,” kata Hakim Eko Aryanto.
Harvey Moeis Terlibat dalam Pengelolaan Komoditas Timah
Harvey Moeis sendiri terlibat dalam kasus ini sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama pengelolaan komoditas timah bersama dengan PT Timah. Kasus ini menyoroti pengelolaan yang dianggap merugikan keuangan negara dan mengarah pada tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
Pada akhirnya, Harvey pun dijatuhi vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar dia dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun serta denda yang sama.
Kepedulian Sosial dan Dampak Vonis
Harvey Moeis yang juga dikenal aktif di dunia bisnis, sebelumnya menjadi tokoh yang cukup dikenal di kalangan publik. Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat, mengingat Harvey adalah seorang pengusaha yang memiliki latar belakang keluarga yang dikenal publik, terutama istri tercintanya, Sandra Dewi.
Vonis yang dijatuhkan ini membuka diskursus lebih lanjut mengenai praktik bisnis dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yang seringkali terpapar oleh kasus-kasus korupsi dengan kerugian negara yang besar.
Harvey diharapkan dapat memberikan pembelajaran yang lebih dalam terkait pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel bagi para pengusaha di Indonesia.