Seluruh berkas pembebasan Jessica Kumala Wongso telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara. Demikian disampaikan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, Minggu (18/8/2024).
“Hal ini terkait bimbingan yang wajib diikuti Jessica setelah dinyatakan bebas bersyarat,” ujarnya. Otto juga mengucapkan syukur karena kliennya kini sudah menjadi orang bebas.
Sementara itu, Jessica hanya berujar singkat begitu meninggalkan Lapas Pondok Bambu,Jakarta Timur. “Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya, nanti kita kumpul untuk bicara lebih lanjut,” ujarnya sambil memasuki mobil.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Jessica wajib mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Bimbingan tersebut akan berlangsung hingga 27 Maret 2032.
Hal itu disampaikan Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra. “Usai bebas bersyarat, Jessica harus ikut bimbingan,” ujarnya.