FYPMedia.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia akan mengalami perubahan besar mulai tahun ajaran 2025/2026. Sistem yang telah diterapkan sejak 2017 ini kerap menimbulkan kontroversi, khususnya terkait zonasi.
Kini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengubah konsep dan istilah PPDB demi menciptakan pemerataan pendidikan yang lebih baik.
Berikut lima fakta penting yang wajib diketahui tentang perubahan ini:
-
PPDB Berganti Nama Menjadi SPMB
Dalam upaya memperbaiki sistem, pemerintah memutuskan mengganti nama PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menurut Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, pergantian nama ini bertujuan agar lebih familiar dan memiliki kesan kekeluargaan.
Dia menjelaskan, nama PPDB diganti menjadi SPMB agar lebih familiar dan enak didengar.
“Ya, lebih familiar, lebih kerasa kekeluargaannya ada, dan ya lebih enak didengar. Istilah murid itu kan istilah yang sudah kita kenal sejak lama,” tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
-
Zonasi Digantikan dengan Sistem Domisili
Perubahan besar lainnya adalah penggantian sistem zonasi menjadi sistem domisili. Jika sebelumnya zonasi mengacu pada alamat di Kartu Keluarga (KK), sistem domisili akan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Baca juga: PPDB Zonasi 2024: Wacana Penghapusan dan Pro-Kontra yang Muncul
Langkah ini diambil untuk mengatasi manipulasi dokumen yang sering terjadi. Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan sistem domisili harus mempertimbangkan kedekatan rumah calon murid dengan sekolah.
“Misalnya Surabaya-Sidoarjo, itu yang lebih dipertimbangkan bukan perbedaan wilayahnya. Tetapi kedekatan tempat tinggalnya,” kata Biyanto di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Biyanto juga menjelaskan penerapan sistem domisili juga untuk mengatasi upaya kecurangan dengan memindahkan kartu keluarga untuk mendaftarkan calon murid ke sekolah.
Ia menegaskan calon murid yang mendaftar akan dipertimbangkan berdasarkan kedekatan jarak rumah dan sekolah.
“Iya betul, tempat tinggalnya. Ya memang selama ini temuanya kan di misalnya manipulasi tempat tinggal ya. Tiba-tiba ada masuk KK yang baru misalnya. Nah itu kita antisipasi juga,” ujar Biyanto.
-
Peningkatan Kuota Jalur Afirmasi
Kemendikdasmen juga berencana menambah kuota jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih adil bagi kelompok rentan.
“Selama ini kan masuk jalur afirmasi, nah itu nanti akan diperbanyak jumlahnya,” tambah Biyanto.
Biyanto melanjutkan, kerja sama antara sekolah negeri dan swasta juga akan diperkuat. Jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Baca juga: 30 Ribu Kasus Penipuan dalam 2 Bulan, Warga RI Rugi Rp476 Miliar
-
Kerja Sama Antara Sekolah Negeri dan Swasta
Pemerintah akan memperkuat kerja sama antara sekolah negeri dan swasta. Jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Jadi yang tidak masuk di negeri nanti akan diarahkan ke swasta. Dan supaya anak-anak mau, nah itu akan dibiayai oleh pemerintah daerah,” jelas Briyanto.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri sekaligus mendukung pendidikan inklusif.
-
Kapan Sistem Baru Mulai Berlaku?
Sistem SPMB diperkirakan mulai diterapkan pada Februari 2025 setelah keputusan resmi dikeluarkan melalui rapat kabinet.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengonfirmasi bahwa sistem baru ini masih menunggu arahan Presiden.
“Keputusan resmi mengenai konsep PPDB akan ditentukan melalui rapat terbatas setelah kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari lawatan luar negeri ke India dan Malaysia,” jelas Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Rabu (22/1/2025) mengutip Kompas.com.
(Oda)