FYPMedia.ID – Hingga November 2024, sektor ekonomi digital di Indonesia berhasil menyumbang pajak sebesar Rp31,05 triliun. Pencapaian ini merupakan hasil dari penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang berlaku sejak 2020.
Kebijakan tersebut mengharuskan perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia untuk membayar pajak yang sebelumnya belum dipungut. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kontribusi ini sangat signifikan, mengingat berkembangnya ekonomi digital yang pesat di Indonesia.
Dengan semakin banyaknya transaksi digital, baik dalam sektor e-commerce, layanan hiburan digital, hingga platform berbagi konten, pajak dari sektor ini menjadi sumber pendapatan yang semakin penting bagi negara.
Pajak yang dipungut dari ekonomi digital ini tidak hanya memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan. Melalui kebijakan ini, Indonesia berupaya untuk mengoptimalkan potensi sektor digital yang terus berkembang sambil menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan transparan.
Baca Juga: Harga Jual Eceran Rokok Konvensional dan Elektrik Naik pada 2025
Selain itu, penerimaan pajak dari sektor digital juga menunjukkan keberhasilan Indonesia dalam memperluas basis pajak, seiring dengan semakin banyaknya perusahaan digital global yang beroperasi di Indonesia.
Dalam hal ini, Indonesia tidak hanya mengandalkan sektor tradisional seperti pertanian dan manufaktur, tetapi juga sektor digital yang memiliki potensi luar biasa.
Ekonomi digital Indonesia sendiri telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Menurut data, sektor ini tumbuh dengan pesat seiring dengan meningkatnya penggunaan internet, transaksi online, serta adopsi teknologi digital di kalangan masyarakat.
Hal ini tentunya memberikan peluang besar bagi pemerintah untuk mengoptimalkan pajak digital sebagai sumber pendapatan yang terus berkembang. Dalam rangka mendukung pertumbuhan sektor ini, pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai pembaruan kebijakan dan infrastruktur digital.
Penerapan pajak atas transaksi digital asing, misalnya, juga bagian dari kebijakan untuk mendorong sektor ekonomi digital lebih terintegrasi dengan ekonomi global, tanpa mengabaikan potensi pendapatan yang bisa diperoleh negara.
Baca Juga: Amerika Serikat dan Jepang Berencana Investasi Teknologi Nuklir di Indonesia
Sri Mulyani juga menekankan pentingnya pendidikan dan literasi digital untuk mendukung perkembangan ekonomi digital yang berkelanjutan. Di tengah pertumbuhan yang pesat ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh transaksi digital tercatat dengan baik dan para pelaku usaha digital mematuhi kewajiban pajaknya.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor digital yang mencapai Rp31,05 triliun ini menjadi bukti nyata dari kesuksesan kebijakan perpajakan yang berorientasi pada ekonomi digital. Ke depan, pemerintah berharap dapat terus meningkatkan penerimaan negara melalui sektor ini, yang seiring berjalannya waktu akan semakin dominan dalam perekonomian Indonesia.