OJK Awasi Kripto Mulai 2025 : Era Baru Perdagangan Aset Digital di Indonesia

Foto: Google
Foto: Google

Penulis: Adam Budiman

Kabar terbaru di kalangan investor dan trader kripto di Indonesia! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi akan mulai mengawasi perdagangan aset kripto mulai Januari 2025. Momen bersejarah ini menandakan awal era baru dalam regulasi aset digital di Indonesia, yang diprediksi akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan investor, dan membuka gerbang bagi pertumbuhan industri kripto yang lebih pesat.

Menelusuri Jejak Transisi Pengawasan:

Sebelumnya, kendali regulasi kripto dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kewenangan pengawasan kripto dialihkan kepada OJK.

Transisi ini tidak berlangsung secara instan, melainkan melalui proses yang bertahap dan terkoordinasi dengan baik antara OJK dan Bappebti. OJK saat ini tengah giat-giatnya menyusun peraturan dan regulasi terkait pengawasan kripto, yang meliputi:

  • Pengembangan dan penerapan regulasi perdagangan aset kripto yang komprehensif dan adaptif.
  • Penetapan standar dan mekanisme perlindungan konsumen yang kuat untuk memitigasi risiko dan meminimalisir penipuan.
  • Penguatan tata kelola dan manajemen risiko yang prudent untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar kripto.

Menyambut Beragam Manfaat Pengawasan OJK:

Pengawasan OJK terhadap perdagangan kripto diyakini akan membawa angin segar dan manfaat yang berlimpah bagi berbagai pihak, antara lain:

  • Meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas basis investor kripto, terutama investor institusi yang sebelumnya ragu-ragu untuk memasuki pasar karena kurangnya regulasi.
  • Mendorong perdagangan kripto yang lebih aman, transparan, dan terukur, sehingga meminimalisir praktik manipulasi pasar dan insider trading.
  • Mencegah praktik penipuan dan manipulasi pasar, sehingga melindungi konsumen dan menciptakan ekosistem kripto yang lebih kondusif.
  • Menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memitigasi risiko sistemik yang mungkin timbul dari perdagangan kripto.

Kepastian bagi Pedagang Kripto Terdaftar:

Bagi para trader kripto yang telah terdaftar dan memiliki izin dari Bappebti, tidak perlu khawatir. OJK akan tetap mengakui izin tersebut dan trader dapat terus bertransaksi dengan aman dan nyaman di bawah pengawasan OJK.

Memasuki Era Baru Aset Digital di Indonesia:

Pengawasan OJK terhadap kripto menandakan era baru dalam regulasi aset digital di Indonesia. Era ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kripto yang lebih bertanggung jawab, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari investor, trader, hingga pelaku industri kripto.

Comments are closed.