Proyek Laptop Rp3,7 T Diselidiki, Nadiem Diperiksa Jaksa Agung

Potensi Kerugian Negara dari Proyek Laptop Kemdikbud

Dugaan Korupsi di Kemdikbud, Nadiem Makarim Diperiksa Terkait Laptop

FYPMedia.ID – Kasus pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kini memasuki babak baru. Mantan Menteri Nadiem Makarim akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional tahun 2019-2023.

Baca Juga: Alasan Nadiem Makarim Hapus Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah

Tepat pukul 09.10 WIB pagi ini, Senin (23/6/2025), Nadiem Makarim tampak hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, didampingi tim kuasa hukumnya. Dengan mengenakan kemeja krem dan celana panjang hitam, serta membawa tas jinjing besar berwarna hitam, Nadiem memilih untuk tidak memberikan pernyataan apa pun kepada media. Hanya senyuman yang ia lontarkan sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Digitalisasi Pendidikan dan Pengadaan Chromebook

Kasus yang menjerat mantan Mendikbud Ristek ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek besar pengadaan 1,1 juta unit laptop Chromebook, ribuan modem 3G, serta proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah di Indonesia. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat digitalisasi pendidikan selama pandemi dan setelahnya.

Namun, proyek besar yang semula digadang-gadang sebagai terobosan pendidikan itu kini diduga bermasalah. Kejagung mengindikasikan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan, terutama terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan potensi penyimpangan anggaran dalam kurun waktu 2019 hingga 2023, saat Nadiem masih menjabat.

Kejagung: Nadiem Akan Diperiksa Mengenai Peran dan Pengetahuannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Nadiem Makarim adalah bagian dari proses klarifikasi dan penyelidikan yang sedang berlangsung. Surat panggilan resmi telah dikirimkan pada 17 Juni 2025.

“Yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai menteri saat program ini berjalan. Kami akan mendalami sejauh mana pengetahuan beliau mengenai proses pengadaan ini dan apakah ada peran aktif atau keputusan penting yang diambil olehnya,” tegas Harli.

Bantahan Nadiem Makarim: “Pengadaan Sesuai Aturan dan Transparan!”

Sebelum memenuhi panggilan penyidik, Nadiem Makarim sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan laptop Chromebook dilakukan sesuai regulasi, transparan, dan jauh dari konflik kepentingan.

Ia menjelaskan bahwa pemilihan jalur pengadaan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Proses ini dilakukan tanpa penunjukan langsung dan tanpa tender terbuka demi menjaga objektivitas.

“Kami menggandeng BPKP untuk audit, Jamdatun Kejagung untuk pendampingan hukum, serta KPPU untuk memastikan tidak ada unsur monopoli. Semua dilakukan terbuka,” ujar Nadiem saat itu.

Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Perpres 123 Tahun 2020

Salah satu pokok persoalan dalam kasus ini adalah dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik. Penggunaan DAK untuk pembelian Chromebook disebut-sebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Namun, Nadiem menyanggah klaim tersebut dengan menyatakan bahwa seluruh pengadaan telah melewati kajian regulasi yang ketat. Ia menekankan bahwa Kemendikbud Ristek tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga produk ataupun menentukan penyedia barang, melainkan hanya bertindak sebagai fasilitator dan koordinator.

“Tugas kami adalah memastikan proses berjalan adil, tidak ada intervensi, dan ada pendampingan dari berbagai pihak,” lanjutnya.

Isu Konflik Kepentingan dan Dugaan Monopoli

Publik juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan dan praktik monopoli dalam proyek tersebut. Namun menurut Nadiem, justru pihaknya memilih e-katalog agar daftar penyedia sudah ditentukan oleh sistem LKPP, bukan ditentukan oleh kementerian.

Dengan melibatkan lembaga pengawasan seperti BPKP, Kejagung, dan KPPU, ia menilai proses ini jauh dari kecurigaan dan sesuai prinsip good governance.

“Kami tidak menunjuk siapa-siapa. Justru sistem itulah yang membuat pengadaan ini aman dari konflik kepentingan,” tegasnya.

Dampak Kasus Ini terhadap Reputasi dan Reformasi Pendidikan

Kasus ini tak hanya menyeret nama besar Nadiem Makarim, tetapi juga menguji kepercayaan publik terhadap reformasi pendidikan yang ia usung selama menjabat. Program digitalisasi sekolah, Merdeka Belajar, hingga kurikulum baru yang ia dorong, kini ikut menjadi bahan evaluasi masyarakat dan lembaga hukum.

Pengamat kebijakan publik menyebutkan bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran penting soal tata kelola proyek teknologi dalam pemerintahan. Pengadaan digital dalam skala besar memang rentan terhadap penyalahgunaan, terutama jika tidak disertai pengawasan ketat dan partisipasi publik.

Apakah Nadiem Terlibat Langsung?

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejagung yang menyebutkan bahwa Nadiem Makarim sebagai tersangka. Pemeriksaan hari ini masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan keterangan. Nadiem sendiri menyatakan terkejut saat mendengar isu ini pertama kali dan menyatakan siap untuk bersikap kooperatif.

“Saya ingin masyarakat tahu, saya juga kaget saat mengetahui isu ini. Tapi saya siap menjelaskan semuanya dan saya percaya proses hukum akan berjalan adil,” tuturnya dalam pernyataan publik sebelumnya.

Baca Juga: Waspada! 5 Risiko Korupsi Koperasi Merah Putih Rp240 T – Ombudsman & KPK Siaga

Publik Menanti Kebenaran

Kasus ini masih terus berkembang. Proses hukum di Kejagung dipastikan akan berjalan sesuai tahapan, dan keterlibatan berbagai pihak akan ditelusuri. Publik berharap agar penegakan hukum benar-benar objektif dan transparan, tanpa tekanan politik atau intervensi lain.

Yang pasti, pengadaan 1,1 juta Chromebook untuk pendidikan Indonesia kini menjadi cermin besar bagi transparansi proyek digital pemerintah ke depan.