FYPMedia.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango, mengungkapkan perincian terkait penghasilan yang masih diterima oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, setelah ia diberhentikan sementara karena tersandung dugaan korupsi.
Nawawi menjelaskan bahwa Firli masih memperoleh sebagian penghasilan dan tunjangan, seiring dengan ketentuan yang mengatur hak-hak pimpinan KPK yang sedang nonaktif.
Menurut Nawawi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK menjadi dasar aturan terkait hal ini.
Besaran penghasilan dan tunjangan tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 yang mengubah PP Nomor 29 Tahun 2006.
Pasal 3 ayat (1) dalam PP tersebut memuat rincian komponen penghasilan yang diterima pimpinan KPK setiap bulannya.
Dalam kasus Ketua KPK, penghasilan totalnya mencapai Rp 32.254.000 dengan rincian gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.
Selain penghasilan, terdapat juga tunjangan fasilitas bulanan yang diberikan, seperti tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Tunjangan tersebut disalurkan baik secara tunai maupun langsung ke lembaga asuransi dan dana pensiun yang sudah ditentukan.
Firli Bahuri sebelumnya telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo.
Penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara sebagai pengganti Firli Bahuri ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Firli Bahuri diduga terlibat dalam kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Jaya telah memasuki tahap penyidikan terkait kasus ini sejak 6 Oktober lalu.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 saksi fakta, termasuk Firli yang sudah diperiksa dua kali, serta penggeledahan di kediamannya di Jakarta Selatan dan di Bekasi, Jawa Barat.
Barang bukti yang ditemukan termasuk dokumen penukaran valuta asing senilai Rp 7 miliar.
Perlu dicatat bahwa Firli Bahuri masih menerima sebagian dari hak-haknya berdasarkan aturan yang mengatur penghasilan dan tunjangan untuk pimpinan KPK yang diberhentikan sementara, meskipun sedang dalam proses hukum atas dugaan korupsi yang menjeratnya.
Hal ini menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat terkait etika dan prinsip dalam pemberian hak kepada pejabat yang tersangkut dalam kasus korupsi.
(rin)