FYPMedia.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa pengemudi ojek online (ojol) akan menjadi salah satu penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini mulai disosialisasikan pada 13 Desember 2024, di Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah adanya perkembangan terkait permintaan berbagai pihak, termasuk asosiasi ojol.
Menurut Bahlil, pengemudi ojol akan dimasukkan dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menjelaskan bahwa hal tersebut akan mengakomodasi peran ojol yang memanfaatkan motor pribadi sebagai alat mencari nafkah, meski banyak dari pengemudi ojol yang tidak memiliki kendaraannya sendiri. Bahlil menegaskan, pemerintah kini tengah menggodok mekanisme untuk memudahkan distribusi subsidi ini.
“Saat ini skemanya sedang kami susun. Ojol akan diprioritaskan, meskipun mereka menggunakan pelat hitam pada kendaraan mereka,” ungkap Bahlil.
Baca juga: 40% Daratan Bumi Kering, Ancaman Besar bagi Masa Depan
Sebelumnya, Bahlil sempat menjelaskan bahwa pengemudi ojol tidak akan masuk dalam target subsidi BBM tepat sasaran karena kegiatan ojol dianggap sebagai usaha. Pemikiran awal ini tercetus setelah Bahlil menyebut bahwa pengemudi ojol sering kali menggunakan kendaraan untuk kegiatan usaha, bukan kebutuhan rumah tangga.
“Kan, mereka memakai kendaraan untuk usaha, lho. Masa usaha disubsidi?” ujar Bahlil saat melakukan pencoblosan pada 27 November 2024.
Namun, setelah mendapat protes keras dari asosiasi pengemudi ojol, Bahlil merevisi pendapatnya. Salah satu pertimbangan penting adalah dampak ekonomi yang dialami pengemudi ojol, banyak di antaranya yang mengandalkan kendaraan untuk mencari nafkah. Menyikapi hal ini, Bahlil mengaku memutuskan untuk menempatkan ojol dalam kategori UMKM agar tetap mendapatkan bantuan subsidi BBM.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan kajian untuk membedakan kendaraan milik pribadi yang digunakan untuk ojol, serta kendaraan operasional milik perusahaan yang disewakan kepada pengemudi.
Kebijakan sebelumnya menyatakan bahwa hanya kendaraan dengan pelat kuning, seperti angkutan umum, yang berhak mendapatkan subsidi BBM. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas tarif transportasi umum, sehingga tidak ada kenaikan biaya yang memberatkan masyarakat. Namun, dengan perubahan ini, harapannya subsidi tersebut akan lebih tepat sasaran.
Baca juga: Indonesia Kejar Investasi Rp13.528 Triliun untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%
Menanggapi perubahan kebijakan ini, Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, memberikan respons positif namun tetap memperingatkan mengenai potensi gelombang aksi protes. “Kami menghargai perhatian yang diberikan oleh pemerintah. Namun, jika tidak ada tindakan konkret terkait subsidi BBM, bisa dipastikan akan ada aksi unjuk rasa besar-besaran dari pengemudi ojol di seluruh Indonesia,” kata Igun.
Igun juga menilai bahwa kebijakan ini penting karena banyak pengemudi ojol yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan untuk membeli BBM yang bersubsidi. Pemberian subsidi bagi pengemudi ojol diyakini akan sangat membantu kondisi ekonomi mereka.
Rencananya, formula subsidi BBM ini akan segera final, setelah pemerintah melakukan kajian yang lebih mendalam untuk memastikan siapa saja yang berhak menerima dan bagaimana skema distribusinya. Keputusan ini diperkirakan akan menambah ketegangan antara pihak pemerintah, perusahaan transportasi online, dan masyarakat pengguna jasa ojol.
Keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memberikan subsidi BBM kepada pengemudi ojol yang masuk kategori UMKM menjadi perubahan besar yang mendapat perhatian luas. Meski kontroversial pada awalnya, keputusan tersebut diharapkan mampu mengatasi kebutuhan pengemudi ojol di tengah krisis ekonomi. Namun, pengemudi ojol dan berbagai asosiasi masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait skema yang akan diterapkan.