FYPMedia.id – Polisi berhasil menangkap tersangka yang menyebarkan hoaks mengenai pelecehan seksual yang menyeret seorang anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Tersangka, berinisial RAN (19) seorang mahasiswa, telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini.
Menurut Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Idham Mahdi, penangkapan tersebut bermula dari laporan korban, yang identitasnya dijaga dengan inisial MF (21), pada tanggal 12 November yang lalu.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan investigasi dan berhasil menemukan akun media sosial yang pertama kali mengunggah informasi tersebut, yakni akun X dengan nama @AkunSambatUeu.
Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan ponsel milik tersangka sebagai barang bukti utama. Dalam pemeriksaan ponsel tersebut, ditemukan adanya draft narasi kekerasan seksual yang direncanakan untuk disebarkan melalui aplikasi pesan instan.
“Barang bukti yang kami temukan mengandung konten yang identik dengan informasi yang disebar, dan kami dapat memastikan bahwa akun X tersebut dikendalikan oleh tersangka melalui HP miliknya,” ungkap Idham.
Lebih lanjut, polisi juga menemukan email yang terkait dengan akun media sosial X @akun*** yang mengunggah tulisan percakapan dari tersangka ke akun @UNYmfs.
Motif dari perbuatan tersangka diduga merupakan dampak dari rasa sakit hati karena pengalaman ditolak saat mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa, sedangkan korban diterima. Ini menjadi pemicu tersangka untuk menyebarkan informasi palsu yang merugikan korban.
Kasus ini bermula dari postingan di akun media sosial X yang menyebutkan adanya pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY terhadap seorang mahasiswa baru. Postingan tersebut viral sebelum akhirnya dihapus.
Dalam unggahan tersebut, disertakan narasi tentang pengalaman pelecehan yang diduga dilakukan oleh anggota BEM kepada mahasiswa baru, lengkap dengan tangkapan layar percakapan chat yang menjadi bukti dalam kasus ini.
(rin)