LBH Rumah Keadilan Terjunkan 75 Relawan, Temukan Dugaan Pelanggaran di Pilkada Kediri 2024

LBH Rumah Keadilan Kediri
Sumber foto: Milik pribadi

FYPMedia – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan, yang terakreditasi sebagai Lembaga Pemantau Pilkada Kota Kediri 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri pada 16 November 2024, telah mengerahkan puluhan relawan untuk memantau wilayah dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

LBH Rumah Keadilan tidak hanya memantau wilayah Kota Kediri, tetapi juga Kota Malang. Secara keseluruhan, lembaga ini menerjunkan 75 relawan untuk melakukan pemantauan.

Pemantauan yang dilakukan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Kediri bertujuan untuk memastikan bahwa secara keseluruhan proses pesta demokrasi berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif.

Baca juga: MK Resmi Ubah Desain Surat Suara Calon Tunggal Pilkada Mulai 2029

Lembaga Pemantau juga mempunyai tujuan dalam menjalankan tugasnya dengan baik dalam memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, menjaga keterbukaan, serta mencegah potensi gangguan yang dapat menghambat jalannya pesta demokrasi.

Dugaan Penyelenggaraan Pilkada Kota Kediri

Dalam menjalankan pemantau, ada beberapa temuan Relawan Pemantau LBH Rumah Keadilan mengenai dugaan penyelenggaraan Pilkada 2024 Kota Kediri seperti, penumpukan antrean sehingga sejumlah TPS Penuh pada jam tertentu, hal ini dapat menghambat dari proses pemungutan suara di dalam TPS di Kota Kediri.

“Selain itu, kami juga menemukan indikasi adanya pelanggaran lainnya, seperti perubahan letak lokasi yang menyebabkan ketidaksesuaian antara data lokasi dari KPU dengan kondisi di lapangan. Bahkan, ada juga penyelenggara KPPS yang memakai baju dengan warna identik dengan salah satu pasangan calon Wali Kota Kediri,” jelas ketua pemantau LBH Rumah Keadilan, Fatwa Azis Wicaksono, Rabu (27/11/2024).

Sumber foto: Milik pribadi
Fatwa Azis, Ketua Pemantau LBH

Ia menyayangkan kejadian tersebut, sehingga Lembaga Pemantau LBH Rumah Keadilan memberikan masukan kepada penyelenggara Pemilu maupun Pilkada kedepannya, untuk dapat memperhatikan jenis warna pada baju yang jauh lebih netral.

Kemudian, ditemukan masih ada alat peraga kampanye berupa stiker yang masih menempel di sekitar TPS dan jalan menuju TPS dan dalam penyelenggaraannya, beberapa TPS tidak melaksanakan pemungutan suara dengan tepat waktu.

“Ada beberapa TPS juga yang tidak melaksanakan pemungutan suara tepat waktu. Hal ini jelas tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 kan, tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Perhitungan Pilkada Gubernur dan Kota/Kabupaten,” ujar Fatwa.

Laporan hasil Pemantauan Pilkada 2024 oleh LBH Rumah Keadilan Kediri akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga pemantau yang telah terakreditasi.

 

(Hst. A)